Berita Medan
Ini Alasan Jaksa Belum Tahan 4 Polisi Polrestabes Medan Terdakwa Pencurian Uang Gembong Narkoba
Kejaksaan Tinggi Sumut belum melakukan penahanan terhadap empat personel polisi yang terjerat perkara pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkoti
Editor:
Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / GITA
Para terdakwa oknum polisi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, terdakwa pencurian uang Rp650 juta hasil penggeledahan kasus narotika saat bersidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.
Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambiluang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.
(cr21/tribun-medan.com)