Berita Medan

Ini Alasan Jaksa Belum Tahan 4 Polisi Polrestabes Medan Terdakwa Pencurian Uang Gembong Narkoba

Kejaksaan Tinggi Sumut belum melakukan penahanan terhadap empat personel polisi yang terjerat perkara pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkoti

TRIBUN MEDAN / GITA
Para terdakwa oknum polisi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, terdakwa pencurian uang Rp650 juta hasil penggeledahan kasus narotika saat bersidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. 

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambiluang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved