Kasus TPPU
SUDAH Divonis Hukuman Mati, Terdakwa TPPU Kembali Divonis Tujuh Tahun Penjara
Pria bernama Khalif Raja divonis lagi setelah sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh PN Medan
SUDAH Divonis Hukuman Mati, Terdakwa TPPU Kembali Divonis Tujuh Tahun Penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU, Khalif Raja dan rekannya Ahmad Andika Diezza Siregar, divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/7/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai, kedua lelaki tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkotika.
"Menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, denda Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," ujar hakim.
Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.
Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap hakim.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 10 miliar, subsidar 6 bulan penjara.
Sementara itu dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menyebutkan, Khalif Raja dan Andika, patut diduga harta dan kekayaan yang selama ini dimiliki para terdakwa didapat dari hasi kejahatan narkotika, dengan tujuan menyembunyikannya atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
"Terdakwa Khalif Raja bin Sudasri ditangkap oleh petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim pada 16 Januari 2017 karena telah mengedarkan narkotika dengan masa hukuman atau vonis selama 20 tahun penjara yang dijalani terdakwa di Lapas Kelas IA, Tanjunggusta, Medan," kata JPU.
Dikatakan JPU, terdakwa memiliki riwayat yakni, menikah dengan Desli Lina Sari pada tahun 2005 dan dikaruniai satu orang anak berumur 7 tahun, adapun untuk pekerjaan terdakwa sampai dengan saat ini belum pernah memiliki riwayat pekerjaan atau tidak bekerja
"Ketika terdakwa menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IA, Tanjunggusta, Medan, terdakwa melakukan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Ahmad Andika Fiezza Siregar sebanyak dua kali," kata JPU.
Dijelaskan JPU, pada pekerjaan pertama sebanyak 55 Kg pada bulan Juni 2020 sampai dengan bulan September 2020, dan yang kedua sebanyak 25 kg pada pertengahan bulan November 2020, hingga kemudian akhirnya terdakwa tertangkap dan dijatuhi hukuman pidana mati.
"Dalam melakukan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu, terdakwa menggunakan rekening BCA atas nama Ahmad Andika Fiezza Siregar, yang penggunaan rekening tersebut dilakukan sekitar bulan April 2020 ketika terdakwa membutuhkan rekan kerja di luar lembaga pemasyarakatan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu," urai JPU
Saat itu, kata JPU terdakwa menghubungi Ahmad Andika Fiezza Siregar untuk menawarkan pekerjaan membantu terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu, dan Ahmad Andika diminta terdakwa untuk mencari orang lain lagi untuk membantunya, dan atas tawaran pekerjaan tersebut ia pun menerimanya.