Kasus TPPU

SUDAH Divonis Hukuman Mati, Terdakwa TPPU Kembali Divonis Tujuh Tahun Penjara

Pria bernama Khalif Raja divonis lagi setelah sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh PN Medan

Kemudian, terdakwa meminta nomor rekening yang akan digunakan untuk transaksi narkotika, dan saat itu Ahmad Andika mengirimkan nomor rekening miliknya. Rekening itu lalu di tangan Khalif Raja. 

"Terdakwa menguasai rekening tersebut melalui fasilitas Internet banking, sedangkan saksi Ahmad Andika menggunakan rekening tersebut melalui fasilitas Mobile Banking," kata JPU.

Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Khalif Raja divonis hukuman mati perkara narkotika seberat 52 kg pada 21 September 2021 lalu di PN Medan. Atas putusan tersebut, Khalif melalui Penasehat Hukumnya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Namun upaya banding tersebut tidak menghasilkan apapun. Pasalnya Majelis Hakim banding PT Medan dalam amar putusannya menguatlan putusan PN Medan, sehingga Khalif kini melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved