Eksekusi Kafe di Medan

33 Orang Diringkus Soal Eksekusi Kafe Kaldera, Terluka dan Gigi Copot: Jaga Marwah Forum SM XII

33 orang yang menolak pengosongan gedung kafe Caldera digiring ke Polrestabes Medan, Rabu (13/7/2022).

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Massa menolak pengosongan kafe Caldera Coffe, Rabu (13/7/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 33 orang yang menolak pengosongan gedung kafe Caldera digiring ke Polrestabes Medan, Rabu (13/7/2022).

Penolakan ini mengakibatkan kericuhan. Mereka menilai eksekusi yang dilakukan Pemko Medan dianggap cacat hukum.

Nico Silalahi aktivis yang ikut menolak eksekusi terlibat dalam penolakan itu. Ia mengalami luka pada bagian wajah dan mulut hingga satu giginya copot.

Kata Nico, sebelumnya mereka berkumpul di Gedung Ruko Caldera Coffe Jalan Sisingamangaraja yang saat ini menjadi Kantor Perwakilan atau Sekretariat Forum Sisingamangaraja XII.

Nico menyampaikan, rencana pelaksanaan eksekusi dimaksud ternyata cacat hukum.

Nico dan tim lalu bertahan membela dan mempertahankan keberadaan Jhon Robert Simanjuntak selaku pemilik sertifikat yang menurutnya sah demi hukum dan Perundang-undangan.

Saat mempertahankan klaim sertifikat yang yang mereka anggap sah, terjadi kericuhan dan mereka dapat pukulan.

"Iya, babak belur dan gigi saya sampai copot dipikul oknum polisi. Sekarang kami sudah dibawa ke Polretabes Medan,"kata Nico Silalahi.

Keterangan yang sama disampaikan Wilson Silaen, selalu exsecutive pendiri Forum Raja Sisingamangaraja Xll menyampaikan perlawanan tersebut dilakukan terkait Marwah Forum Raja Sisingamangaraja XII.

"Kita selaku Tim Eksekutif, Para Pengurus dan Anggota, maupun Badan Pendiri FORUM SM XII melakukan pencegahan rencana Eksekusi dimaksud. Kita membela dan mempertahankan hak-hak kita yang hakiki sebagai Pemilik Sertifikat yang sah demi Hukum dan Perundang-undangan. Terkait langsung dengan MARWAH Kita - terutama Marwah FORUM SM XII, yang harus kita bela dan pertahankan segigih mungkin,"tegas Wilson Silaen.

Sementara itu, Pemilik D'Caldera Coffee dr John Robert Simanjuntak meminta Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memberikan perlindungan hukum terhadap persoalan yang dihadapinya.

Kuasa hukum Jonni Silitonga menyampaikan, surat permohonan nomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 tersebut telah mereka sampaikan pada akhir pekan lalu, terutama dalam menyikapi rencana eksekusi pengosongan cafe di Jalan Sisingamangaraja, Medan ini oleh Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (13/7).

"Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizolimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jonni menjelaskan, permohonan perlindungan hukum ini mereka buat, sebab kliennya adalah sebagai pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini. Hal ini pun, ujar dia, dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.

"Selain itu, atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020," jelasnya.

Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.

Dia juga menuturkan, bahwa yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

"Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," pungkasnya.

Sementara itu, dr John Robert menambahkan, bahwasanya objek yang diperkarakan adalah benar miliknya secara sah dan sudah inkrah. Karenanya, eksekusi yang akan dilakukan, sambungnya tidak bisa diterimanya.

"Apapun alasannya eksekusi besok tidak bisa kami terima, karena sudah inkrah. Bagi kami ini (eksekusi) tidak lagi memakai logika hukum, tapi diduga telah memakai logika material dan kekuasaan," tandasnya.

Sejumlah personel kepolisian terlihat sedang berjaga di depan D'Caldera Coffe di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Rabu (13/7/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Sejumlah personel kepolisian terlihat sedang berjaga di depan D'Caldera Coffe di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Rabu (13/7/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Berikut nama-nama yang digiring ke Polrestabes Medan:

1.Dr Jhon Robert Simanjuntak
2.Nico Silalahi
3.johan merdeka
4.Marojahan Manalu
5.Niko Sitohang
6.Hanna pagiet
7.Pandapotan Simanjuntak
8.Arius Simanjuntak
9.lister Sitohang
10.jones Sitohang
11.rencus Pasaribu
12.kristin Simanjuntak
13.wilson Silaen
14.sitong Pasaribu
15.alvin Siahaan
16.morten Marbun
17.risky manulang
18.heri Simangunsong
19.nikson Simanjuntak
20.tian Siahaan
21.elvis nainggolan
22.Nikson Sitohang
23.ganda Simanjuntak
24.dorisi Sinaga
25.Randy S. tanjung
26.vickry Hidayatullah
27.Jati Indra
28.robet Situmorang
29.Barita News Lumbanbatu
30.lebader Febri f Ginting
31. Josua Frando Situmorang
32. Honest Siregar
33. Ahmad Reza mahendra

(jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved