Berita Sumut
Begini Jawaban Rektor UISU Soal Kabar Pencabutan Gelar Akademisi Lili Pintauli Siregar
Begini jawaban UISU soal desakan masyarakat agar gelar akademisi Lili Pintauli Siregar dicabut, usai melakukan banyak pelanggaran menjabat Wakil Ketua
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Universitas Islam Sumatera Utara ( UISU) didesak masyarakat untuk mencabut gelar akademisi Lili Pintauli Siregar, mantan Wakil Ketua KPK.
Desakan itu lantaran sudah banyaknya pelanggaran yang dilakukan Lili selama menjabat menjadi Wakil Ketua KPK.
Menanggapi hal tersebut, Tribun Medan mencoba mengkonfirmasi ke tempat Lili memperoleh gelar Pendidikan Strata Satu (S1) dan Strata dua (S2) di UISU.
Menurut Rektor UISU, Dr, H. Yanhar Jamaluddin MAP, Lili merupakan alumni sarjana dan Magister Hukum.
"Memang betul Lili ini merupakan alumni mahasiswa UISU baik untuk S1 dan S2 nya," ucapnya.
Namun untuk mengenai pencabutan gelar akademisi hingga saat ini, dikatakan Yanhar belum ada rencana untuk mengarah hal tersebut.
"Kami belum ada rencana untuk mencabut gelar akademik," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (13/7/2022).
Disinggung apakah akan mempelajari ulang terkait permasalahan yang dihadapi Lili dengan pencabutan gelar miliknya, Yanhar tidak menjawab hal tersebut.
Yanhar hanya menyatakan bahwa pihaknya masih belum ada rencana untuk pencabutan gelar terhadap Lili.
"Kami belum ada rencana untuk mencabut gelar akademik," ucapnya berulang kali.
Begitupun saat Tribun Medan menanyakan perihal apakah pihaknya sudah mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan pencabutan gelar terhadap Lili, Yanhar tidak menjawab apapun.
Untuk diketahui Surat pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum mengundurkan diri, Lili menjadi sorotan publik karena beberapa perbuatannya yang dinilai kontroversial.
Kabar pengunduran diri Lili sempat berembus pada pekan lalu, seiring dengan munculnya jadwal sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Sidang etik yang kedua terhadap Lili dilakukan terkait dugaan penerimaan akomodasi penginapan dan tiket nonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPK-Lili-Pintauli-Siregar-dasf.jpg)