Eksekusi Kafe di Medan

BREAKINGNEWS Eksekusi Kafe Caldera Coffe Ricuh, Jalan Sampai Macet

PN Medan akhirnya mengeksekusi Caldera Coffe yang ada di Jalan Sisingamangaraja No 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota

Editor: Array A Argus
HO
Juru sita PN Medan akhirnya mengeksekusi kafe Caldera Coffe di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (13/7/2022). Eksekusi sempat ricuh karena ada perlawanan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Eksekusi lahan dan bangunan Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja No 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota berakhir ricuh.

Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan bangunan menolak eksekusi yang dilakukan PN Medan.

Meski sempat mendapat perlawanan, akhirnya proses eksekusi bisa berjalan, dengan pengawalan puluhan personel kepolisian.

"Pak Kapolri, bantu kami pak Kapolri," teriak seorang wanita berkacamata, ketika petugas juru sita PN Medan melakukan eksekusi, Rabu (13/7/2022).

 

Baca juga: Dua Kali Gagal, Besok PN Medan Bakal Eksekusi Caldera Coffe

Wanita berkemeja putih itu mengatakan, bahwa pemilik sah dari Caldera Coffee ini adalah Jhon Robert.

Bukti kepemilikan lahan dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 481 dan 482.

"Penggugat tidak ada surat, tapi kami kok bisa terusir," kata wanita tersebut sembari menangis.

Menurut informasi sebelumnya, bahwa Jhon Robert diketahui membeli objek perkara, yang kini telah diusahai menjadi Caldera Coffee, dari pemilik sebelumnya dengan alas Hak Milik yaitu Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Dua Kali Gagal, Besok PN Medan akan Eksekusi Caldera Coffe, Kuasa Hukum: Ada Hal Ganjil

 

Jhon Robert disebut membeli objek perkara dari lelaki bernama Irfan Anwar dan Muntaser.

Dalam pelaksanaan jual beli, dilaksanakan di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Darmiana Lubis.

Namun, pihak penggugat kemudian mendaftarkan gugatan ke PN Medan dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2021/PN Medan.

Selanjutnya, PN Medan menerbitkan penetapan eksekusi nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn.

Baca juga: Kuasa Hukum Caldera Coffee Bilang Eksekusi Ini Cacat Hukum

Saat eksekusi berlangsung, teriakan demi teriakan menggema.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved