Demi Jadi Siswi Pintar dan Berprestasi, Pelajar Ini Datangi Orang Pintar, Ternyata Dukun Cabul

Berdasarkan informasi dari mulut ke mulut dukun ini dikenal sebagai dukun sangkal putung, biasanya dikenal sebagai dukun pijat

ilustrasi/surya
Foto ilustrasi dukun cabul - 

Selain TA, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI) Jawa Tengah Samsul Ridwan mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

" LPAI akan terus mengawal kasus ini, apalagi kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor," ungkapnya.

LPAI, lanjutnya, telah menyiapkan enam pengacara Sahabat Anak untuk melakukan pendampingan hukum terkait kasus ini.

"Sementara, untuk kepentingan korban, jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian, LPAI Jawa Tengah juga menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Sahabat Anak."

"Kami juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak," kata Samsul.

Polisi menjerat TA dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E ATAU Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun Banyumas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved