Masih 17 Tahun LK Rudapaksa S (26) Tetangga Lagi Tidur, Anehnya Korban Tak Sadar Seolah Mimpi

Pelaku yang ternyata baru berusia 14 tahun itu dengan beraninya merudapaksa tetangganya, wanita berinisial S (26).

Via Tribun Bogor
Korban (kanan), dan pelaku yang berhubungan badan sama tetangga saat si wanita tertidur atau tak sadar 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah kronologi perbuatan dosa yang dilakukan oleh seorang remaja terhadap tetangganya yang sedang tertidur.

Remaja tersebut tidak hanya menyetubuhi wanita tetangganya itu, namun juga melakukan perbuatan yang lebih keji.

Aksi melakukan hubungan badan pada saat si wanita tidur, terbilang di luar dugaan.

Pelaku sampai membuat tetangganya seolah dalam mimpi dan tak sedar kalau dia sedang disetubuhi. 

Disebutkan, kalau pelaku masih di masih di bawah umur.

Usia pelaku berinisial LK belum genap 17 tahun.

Pelaku yang ternyata baru berusia 14 tahun itu dengan beraninya merudapaksa tetangganya, wanita berinisial S (26). 

Tak hanya rudapaksa, pelaku pun menikam S.

Kejadian ini terjadi di Kampung Cibenda, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Telegram Channel Kriminal, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu rumah bagian dapur.

Setelah berhasil, pelaku kemudian masuk ke ruang tengah.

Rupanya, disana pelaku melihat korban sedang tertidur lelap.

Akan tetapi, pakaian yang dikenakan korban ini sedikit terbuka.

Melihat kondisi tetangganya berpakaian seperti itu, pelaku pun memvideokannya dengan menggunakan HP.

Kemudian, pelaku me rudapaksa korban dengan menyentuh beberapa bagian tubuh korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved