Dugaan Pemerasan
Oknum Jaksa Kejari Tebingtinggi Diduga Lakukan Pemerasan, Begini Respon Kejati Sumut
Kejati Sumut langsung merespon adanya dugaan oknum jaksa Kejari Tebingtinggi yang diduga melakukan pemerasan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Oknum Jaksa di Kejari Tebingtinggi bernama Edwin Anasta Oloan Tobing atau Edwin Tobing diduga melakukan pemerasan.
Adapun modus dugaan pemerasan ini, dengan cara meminta 'uang vitamin' pada korban kasus pemukulan bernama Wanda Sri Wardani (30).
Setelah kasus dugaan ini mencuat, Kejati Sumut langsung merespon.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan akan menyampaikan informasi ini pada pimpinannya, dalam hal ini Kepala Kejati Sumut.
Nantinya, informasi ini akan digali lebih lanjut kebenarannya.
"Ini akan dikroscek lebih lanjut. Kami sampaikan ke pimpinan terlebih dahulu. Informasi ini akan dikaji terlebih dahulu," katanya, Rabu (13/7/2022).
Ditanya apakah oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu akan dipanggil, Yos cuma bilang akan menyampaikannya terlebih dahulu pada pimpinan.
"Informasi sekecil apapun berguna bagi institusi dan pimpinan untuk mengambil kebijakan tertentu demi kebaikan institusi,"
"Informasi ini telah dengan cepat kami sampaikan juga ke Kejari yang bersangkutan, tentunya melalui Kasi Intel," pungkasnya.
Kronologis dugaan pemerasan
Diketahui, Oknum Jaksa Kejari Tebingtinggi bernama Edwin Anasta Oloan Tobing atau Edwin Tobing diduga lakukan pemerasan modus minta 'uang vitamin'.
Adapun dugaan pemerasan itu dilakukan Edwin Anasta Oloan Tobing kepada korban pemukulan bernama Wanda Sri Wardani (30) yang terjadi pada Oktober 2021 lalu.
Total permintaan uang vitamin jaksa Edwin Tobing tersebut mencapai Rp 4,5 juta.
Dalam percakapan by phone antara jaksa dan keluarga Wanda, kedua belah pihak sepakat bertemu di Kedai Kopi Kopang - Jalan Dr Sutomo, Kota Tebingtinggi, Pukul 12.00 WIB lewat.
Baca juga: Terbongkar Oknum Jaksa di Tapsel Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kini Diperiksa Kejaksaan Agung
Jaksa Edwin meminta percakapan jangan melalui telepon karena khawatir disadap.
Namun pembicaraan terus berjalan.
Terekam suara bahwa Jaksa Edwin Tobing menjanjikan pihaknya bisa memenuhi permintaan keluarga Wanda Sri Wardani, yang mana ingin agar Susilawati bisa ikut ditahan dan menjalani proses hukum seperti Wanda.
Kebetulan dalam pertikaian itu, baik Wanda Sri Wardani dan Susilawati saling melaporkan ke Polres Tebingtinggi.
Baca juga: Oknum Jaksa Kejari Tanjungbalai Dilapor Palsukan Dokumen dalam Perkara Korupsi
Namun hanya proses hukum Wanda yang terus berjalan, bahkan hingga ke tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti).
Dalam rekaman percakapan lainnya, Jaksa Edwin Tobing menyampaikan kepada keluarga Wanda Sri Wardani, bahwa pihaknya telah memanggil Susilawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tak gratis, Jaksa Edwin juga meminta uang vitamin kepada keluarga Wanda.
Edwin menyebut uang vitamin untuk ‘kami’ yang diduga untuk seluruh jaksa yang menangani kasus tersebut.
Baca juga: Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Oknum Jaksa Diduga Peras Keluarga Tersangka Penadah
“Udah kau tengok dia. Hari ini dipanggil ke kantor, senyum lah. Jangan lupa, kasihlah vitamin sama kami! Kapan kutunggu? Hari ini bisa?,” kata Jaksa Edwin.
“Nanti adalah untuk bapak itu. Tapi ditahan lah dia dulu,” kata keluarga Wanda.
“Berapa ikat? Dua ikatlah. Hari ini, ku pastikan hari ini ditahan. Enteng kali ngapain dia, tinggal tunggu waktu aja. (Kau ngasih) Rp 1,5 juta bisa? Janganlah di bawah Rp 1 juta. Bikin malu saja. Rp 1,5 juta lah,” kata Jaksa Edwin kembali.
“Pokoknya adalah nanti. Tapi ditahan dulu dia,” kata keluarga, yang mana Jaksa Edwin menyampaikan akan menunggu janji keluarga Wanda.
Baca juga: Coreng Nama Baik Kejagung RI, Oknum Jaksa Cabang Labuhan Deli yang Dituding Memeras Kini Diperiksa
Sementara itu, penasihat hukum Wanda Sri Wardani, Rudi Sihite SH menyampaikan, pihaknya begitu keberatan dilayani oleh jaksa yang demikian.
Pasalnya, kliennya Wanda mengalami patah tangan, seharusnya menjadi korban, justru dijadikan tersangka.
“Kita pun korban malah dikorbankan lagi. Saya minta Kejaksaan Agung mencopot jaksa yang demikian. Tepatnya jaksa yang memeras korban. Udah minta Rp 4,5 juta, ini minta lagi Rp 2 juta,” kata Rudi Sihite, Rabu (13/7/2022) siang.
Baca juga: Oknum Jaksa Kejati Sumut Gebuki ASN yang Dituding Pelakor, Dua Perwira Polda Sumut Ikut Menakuti
“Sebenarnya klien kita yang jadi korban, tangannya patah. Tapi dijadikan tersangka. Jadi perbuatan oknum jaksa kita laporkan terkait etika dan pidananya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Rudi seraya akan membuat laporan yang sama ke Polda Sumut.
Berkaitan dengan kasus ini, Kepala Kejari Tebingtinggi Sundoro Adi yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (13/7/2022) enggan menjawab.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Tebingtinggi Fahmi Jalil mengaku akan mengecek dugaan permintaan uang tersebut kepada jaksa yang bersangkutan.
“Harus dicari tahu dulu ini, bang. Biar kucek ya, Bang,” kata Fahmi yang dihubungi via WhatsApp.(cr21/tribun-medan.com)