Breaking News

Berita Seleb

MS Glow Kalah Gugatan, Juragan99 dan Shandy Purnamasari Harus Ganti Rugi Rp37 M ke PS Glow

Keduanya tersandung permasalahan sengketa bisnis, di mana merk dagang MS Glow milik Juragan 99 dianggap menyerupai PS Glow dengan jenis usaha dan prod

Editor: Liska Rahayu
Instagram.com/@juragan_99
PADAHAL Lebih Familiar, MS Glow Kalah Gugatan, Juragan99 & Shandy Harus Ganti Rugi Rp37 M ke PS Glow. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seperti diketahui beberapa waktu lalu Juragan 99 dan Putra Siregar terlibat sengketa.

Keduanya tersandung permasalahan sengketa bisnis, di mana merk dagang MS Glow milik Juragan 99 dianggap menyerupai PS Glow dengan jenis usaha dan produk yang sama.

Digugat oleh pemilik PS Glow, Juragan 99 terkena denda puluhan milyar rupiah sebagai bentuk hukuman sengketa merk dagang.

Memang bukan hanya juragan 99, ada enam pihak lainnya sebagai tergugat, termasuk Shandy Purnamasari sebagai istri Gilang.

Menurut Pengadilan Niaga Surabaya, Gilang Widya dianggap tak memiliki hak menggunakan merk dagang MS Glow.

Pihak penggugat dinilai memiliki hak merk dagang PS Glow yang sudah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaaan Intelektual Kemenkum dan HAM.

Hakim mengadili jika MS Glow menyerupai dan memiliki kesamaan pada pokoknya dengan PS Glow.

Sempat digugat sebesar Rp 360 miliar, hakim hanya menjatuhkan hukuman senilai Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow sebagai penggugat.

Baca juga: Heboh Dulu Ngaku Omzet 600 M, Juragan 99 Mendadak Bantah Omzet MS Glow Usai Disentil Soal Pajak

Baca juga: Ngaku Penjualan Capai Rp 600 M, Terkuak Kelakuan tak Wajar Para Reseller Kosmetik MS Glow

“Menghukum tergugat (MS Glow) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT (PS Glow) sebesar Rp 37.990.726.332, secara tunai dan seketika," bunyi hasil putusan tersebut.

Hal itu membuat bingung dan kaget. Netizen merasa selama ini lebih familiar dengan MS Glow milik Juragan 99 dibandingkan dengan brand PS Glow.

Netizen ramai memberi komentar di akun gosip @danunyinyir9reborn999, yang turut mengunggah hasil putusan tersebut.

“Padahal yang duluan kan MS Glow ya, kenapa PS Glow yang gugat ya,” ujar salah satu netizen.

“Berat ya jadi pebisnis, kucuran dana banyak masak enggak ngerti masalah beginian,” ujar yang lain.

“Padahal selama ini yang lebih gembar gembor dan banyak dikenal masyarakat itu MS Glow ya dibading PS Glow, tapi ya gitu dehh enggak ngerti bisnis,” timpal yang lain.

“Gimana sih, setau aku ya memang MS Glow duluan ada tapi PS Glow yang duluan mendaftarkan merk dagangnya, makanya mudah digugat, harusnya MS Glow udah ngerti yang ginian, hadeh,” papar netizen lain.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved