Medan Terkini
POLISI Tangkap Bandar Narkoba dan Anak Buahnya di Medan Maimun, Warga Sempat Halangi Polisi
Proses penggerebekan berlangsung alot karena warga berusaha melindungi bandar dan anak buahnya. Bahkan jalan keluar yang dilalui polisi sempat ditutup
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Kota dan Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang terduga bandar narkoba dan anak buahnya di Gang Warna, Jalan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (13/7/2022) sore.
Adapun keduanya, HS (32), diduga bandar sabu-sabu, warga Lorong III, Lingkungan III, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun dan anak buahnya HK (39), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun.
Baca juga: MS Glow Kalah Gugatan, Juragan99 dan Shandy Purnamasari Harus Ganti Rugi Rp37 M ke PS Glow
Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Wisnugraha Paramartha mengatakan, proses penggerebekan berlangsung alot karena warga sekitar berusaha melindungi bandar dan anak buahnya.
Bahkan jalan keluar yang dilalui polisi sempat ditutup agar tak bisa keluar.
Hingga akhirnya polisi memberikan penjelasan agar mereka membuka jalan.
Baca juga: TIPU Orang Ratusan Juta Modus Lulus CPNS, Dua ASN RS Adam Malik Divonis 2,5 Tahun Penjara
"Pada saat diamankan masyarakat ramai di lokasi teriak-teriak dan menutup jalan.
Setelah ditegaskan kalau yang datang polisi baru tenang," katanya, Rabu (13/7/2022).
Polisi menerangkan, saat pengrebekan, HK sedang memegang alat hisap sabu di lantai bawah rumah.
Sementara HS, sedang berada di lantai dua sedang memegang barang bukti sabu-sabu dagangannya.
Saat penggeledahan polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,9 gram, alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp 550 ribu hasil penjualan.
Kepada polisi HS mengaku telah menjajakan sabu sebanyak tiga kali dalam sebulan ini.
Sabu diambil dari seseorang di yang berada di Sei Mati, Jalan Brigjen Katamso.
Saat ini polisi pun sedang menyelidiki diduga bandar yang memasok sabu ke HS.
Sementara HK bertugas mengarahkan pelanggan HS ke lantai dua dan memegang alat hisap sabu.
Saat ini kedua bandar dan anak buahnya sudah dibawa ke Polsek Medan Kota. Keduanya terancam kurungan penjara diatas empat tahun.
"Pasal 112 ayat 1 dan atau 114 ayat 1 undang-undang tentang narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun," ucapnya.
(cr25/tribun-medan.com)
