Polres Madina
Polres Madina Ungkap Sindikat Narkoba, Empat Tersangka Diamankan
Polres Madina mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Polres Madina Ungkap Sindikat Narkoba, Empat Tersangka Diamankan
TRIBUN-MEDAN.com, MADINA - Polres Madina mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Madina, AKBP M. Reza Chairul Akbar
Menurut Reza, jaringan narkoba itu melibatkan empat tersangka, di antaranya PH (31) dan BS (25) warga Desa Sikara-kara IV, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, TR (30) warga Desa Simpang Sordang, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Madina, serta AM (37) warga Desa Pasar V, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina.
Keempat pelaku tersebut diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Adapun kronologi, Reza menyebutkan, tersangka PH, BS dan TR ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama.
Awal mula penangkapan itu berdasarkan informasi yang didapatkan personil Satresnarkoba Polres Madina, yang berlanjut ke penyelidikan pada Selasa (12/7/2022) dini hari.
Dalam penyelidikan itu, petugas membekuk ketiga pelaku itu, dan mendapati pelaku memiliki timbangan elektrik yang diduga kuat sebagai alat untuk menghitung berat narkoba, serta plastik klip kosong yang nantinya akan dipakai membungkus narkoba itu.
"Sebelumnya personel Satresnarkoba Polres Madina mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Natal, Kabupaten Madina. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, sekira pukul 03.00 WIB, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tersangka berinisial PH, BS dan TR di Desa Sikara-kara IV, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, dan barang bukti narkotika berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,56 gram, satu buah timbangan elektrik warna silver dan satu bungkus plastik klip kosong, selanjutnya para tersangka dan barang bukti untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Reza saat siaran pers di Mako Polres Madina, Jalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (13/7/2022) sore.
Setelah ketiga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap mereka. Lalu, polisi melanjutkan penyelidikan menuju Desa Pasar V, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina. Di sana, petugas mengamankan tersangka AM beserta barang bukti narkoba.
AM diamankan di kediamannya dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 61,18 gram yang dibungkus menggunakan plastik klip. Juga, 5 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat masing-masing 2,17 gram.
"Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, sekira pukul 05.30 WIB personel Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka berinisial AM di Desa Pasar V, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, dan ditemukan barang bukti narkotika berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 61,18 gram, dan lima bungkus plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 2,17 gram, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, Rabu (13/7/2022).
Kini keempat pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Madina untuk diadili. Masing-masing dari tersangka, rencananya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
(akb/tribun-medan.com)