Berita Nasional
AKBP Brotoseno Dipecat Sebagai Anggota Polisi, Sebelumnya Disorot Pernah Jadi Napi Koruptor
Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali, memutuskan AKBP Brotoseno dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Brotoseno akhirnya secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
Keputusan itu merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
AKBP Brotoseno merupakan mantan napi koruptor yang bebas pada tahun 2020, dan kembali aktif berdinas sebagai anggota Polri.
Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Pernah Jadi Napi Koruptor, Status AKBP Brotoseno Bakal Diungkap Mabes Polri
"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Adapun sidang KKEP PK dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB. Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.
Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri.
Nantinya, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada Brotoseno.
"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," pungkasnya.
Sepak Terjang AKBP Brotoseno
Selama berkarier di kepolisian, Brotoseno pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Ia juga pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, serta Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.
Selain itu, Brotoseno juga pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menangani kasus pembangunan Wisma Atlet yang menjerat Politisi Demokrat Angelina Sondakh.
Baca juga: Kisruh AKBP Brotoseno, Polri Bakal Bentuk Komisi Kode Etik PK, Dipimpin Wakapolri dan Irwasum
Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.
Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.