Nasional Terkini
Berawal Mabar Game Online, Pria Beristri Berani Ajak Seorang Siswi ke Hotel, Orang Tua Korban Berang
Seorang gamer asal Bekasi dilaporkan oleh orang tua gadis 15 tahun, atas kasus tindak asusila anak di bawah umur.
ist
Ilustrasi pencabulan anak sekolah. seorang gamer asal bekasi dilaporkan orang tua gadis berusia 15 tahun lantaran melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Tersangka RD dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pria yang sudah beristri dan punya tiga anak itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Adapun barang bukti yang disita, yakni 1 stel pakaian korban dan 1 stel pakaian dalam korban. (*)
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Gamer Cabul Asal Bekasi Berhasil Diringkus di Jepara