Berita Nasional
Ingin Lakukan Perjalanan Luar Negeri, Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Booster, Berlaku 17 Juli 2022
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang, menerapkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022.
Di dalam aturan ini, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia wajib telah divaksinasi dosis kedua.
Baca juga: Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan, Begini Penjelasan Menhub Budi Karya
Lebih lanjut upaya skrining gejala bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan pada setiap titik masuk.
Untuk yang hendak bepergian ke luar negeri, khusus WNI usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga.
"Hal ini semata-mata untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Kamis (14/7/2022).
Ia pun menekankan peraturan ini akan diberlakukan pada 17 Juli mendatang.
Pengaturan ini akan diberlakukan dibarengi dengan ketetapan kewajiban vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik.
"Segera datangi sentra vaksinasi terdekat untuk booster anda," pungkasnya.
Sentra Vaksin
Saat ini, beberapa daerah telah berhasil mencapai cakupan vaksin booster di atas pesentase nasional.
Di antaranya seperti provinsi DKI Jakarta yaitu 49,76 persen dan Bali 58,28 persen.
Baca juga: MULAI 17 Juli, Syarat Naik KA Sribilah dan Putri Deli Jika Belum Booster Wajib Lakukan Screening
Demi mendukung percepatan booster, pemerintah berupaya menyediakan sentra vaksinasi di tiap daerah.
Upaya ini bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Lalu mengerahkan unsur pemerintah dan swasta yang ada.
