Berita Persidangan

STAF PUPR jadi Saksi Sidang Penipuan anggota DPRD Taput, Sebut Cuma Foto Bareng dengan Luciana

Perjumpaan pertama dengan dia (terdakwa Lucyana Siregar) secara tidak disengaja sewaktu Saya memantau pekerjaan di Kota Padang tahun 2017 lalu

TRIBUN MEDAN/GITA
Saksi dari Kementerian PUPR Pusat Max saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sidang pekara penipuan yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Luciana Siregar, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/7/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, giliran staf di Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bernama Max, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp972,5 juta tersebut.

Baca juga: Detik-detik Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Menangis saat Peluk Kapolda Metro Jaya, Ada Apa?

"Perjumpaan pertama dengan dia (terdakwa Lucyana Siregar) secara tidak disengaja sewaktu Saya memantau pekerjaan di Kota Padang tahun 2017 lalu. Dia minta foto bersama," katanya.

Ketika dicecar JPU Rahmi Shafrina, saksi menegaskan, tidak ada proyek Kementerian PUPR Pusat untuk pekerjaan pembangunan rumah korban erupsi Gunung Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.

Baca juga: HP VIVO Y15s yang Boyong RAM 3 Gb, Dibanderol Rp 1,7 Juta di Juli 2022, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Apakah foto saksi dengan terdakwa Lucyana Siregar di Kota Padang tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk menjalankan aksinya seolah mendapatkan 2 paket pekerjaan dari Kementerian PUPR Pusat di Kecamatan Siosar, Max menegaskan, tidak tahu menahu soal itu.

"Yang pasti tidak ada paket pekerjaan dari Kementerian PUPR di Kecamatan Siosar Yang Mulia," ujarnya di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi.

Usai mendengar keterangan saksi, sdang pun dilanjutkan pekan depan.

Sementara pekan sebelumnya saksi korban Limaret Parsaoran Sirait telah memberikan keterangan atas perkara terdakwa kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Kabupaten Taput tersebut.

"Semula Saya sedikit pun tidak percaya bakal ditipu. Karena pemberi informasi awal adalah saudara Mangiring, abang kelas Saya satu alumni (Fakultas Teknik Universitas Nommensen Medan).

Dia (saksi Mangiring) satu angkatan dengan terdakwa Lucyana Siregar. Saudara ini (saksi Amru) orang yang mengurus PAW (Pergantian Antar-Waktu) terdakwa agar duduk di DPRD Taput).

Saya percaya saja soal adanya proyek di Sosar itu. Nggak mungkin dia menokohi (menipu) Saya. Secara bertahap sampai Rp972 juta Yang Mulia," urai korban.

Korban yang berprofesi sebagai kontraktor itu pun diperkenalkan kedua saksi kepada terdakwa Luciana Siregar dan bertemu di Hotel Lexus Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, Selasa (16/9/2019).

"Persis seperti yang disebutkan kedua rekan Saya ini. Dia (terdakwa Luciana Siregar) kekurangan dana Rp150 juta untuk membayar biaya operasional ke seseorang di Kementerian PUPR Pusat.

Ada 2 paket yang akan dikerjakannya. Kalau tidak dibayar maka paket pekerjaan itu akan hangus. Kebetulan dia tidak punya dana lagi," tutur Limaret Parsaoran Sirait.

Korban menambahkan, beberapa bulan kemudian dirinya mulai diselimuti kecurigaan. Beberapa dikonfrontir soal pekerjaan dimaksud namun malah saksi korban pula yang diomeli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved