Breaking News

Pemecatan AKBP Raden Brotoseno

AKBP Brotoseno Resmi Dipecat dari Polri, Artis Tata Janeeta: Aku Mencintaimu Dalam Suka dan Duka

Sidang peninjauan kembali putusan etik, akhirnya dikeluarkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada AKBP Raden Brotoseno

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Artis dan Penyanyi Tata Janeeta dan Raden Brotoseno 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah sidang peninjauan kembali (PK) putusan etik, akhirnya dikeluarkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Dimana mulai per tanggal 14 Juli 2022, AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia.

Seperti yang diketahui publik, AKBP Raden Brotoseno adalah suami dari artis dan penyanyi Tata Janeeta.

Status keanggotaan Brotoseno sebagai anggota polisi memang sempat menjadi polemik.

Pasalnya, Brotoseno merupakan mantan napi kasus korupsi. 

Sebelumnya, Brotoseno terjerat kasus dugaan suap pada November 2016.

Ia didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat

Meski demikian, Brotoseno malah masih aktif sebagai anggota Polri setelah bebas dari bui.

Baca juga: SOSOK Putri Candrawathi Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Pasangan Suami Istri Sama-sama Anak Jenderal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggapi soal putusan AKBP Brotoseno.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggapi soal putusan AKBP Brotoseno. (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Kini, dalam sidang peninjauan kembali (PK) putusan etik, dikeluarkan putusan Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno.

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH."

"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/7/2022).

Nurul mengatakan, hasil putusan KKEP PK itu akan dikirimkan kepada bidang sumber SDM Polri untuk diterbitkan keputusan PTDH Brotoseno.

"Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ucapnya.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Sentil Polri karena Drama Kasus Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

AKBP Raden Brotoseno (TRIBUN-TIMUR.COM)

 

Artis Tata Janeeta Curhat di Instagram

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved