Pemecatan AKBP Raden Brotoseno

AKBP Brotoseno Resmi Dipecat dari Polri, Artis Tata Janeeta: Aku Mencintaimu Dalam Suka dan Duka

Sidang peninjauan kembali putusan etik, akhirnya dikeluarkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada AKBP Raden Brotoseno

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Artis dan Penyanyi Tata Janeeta dan Raden Brotoseno 

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, pemecatan AKBP Brotoseno mengingatkan Polri agar lebih responsif terhadap kritik, masukan, dan pertanyaan dari masyarakat.

Kurnia menyebut, pemecatan Brotoseno bukan babak akhir dari pemberatasan korupsi di lembaga Polri.

Di sisi lain, ICW menilai Polri masih lambat dalam menangani kasus Brotoseno.

“Jadi dapat kami simpulkan bahwa Polri lambat dan baru bergerak jika suatu permasalahan viral terlebih dahulu di tengah masyarakat,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Terkait isu Brotoseno ini, sebelumnya ICW sudah menanyakannya melalui surat resmi ke Kepolisian sejak bulan Januari, namun hingga akhir Mei tidak kunjung dibalas.

Baca juga: TANGIS Ibunda Brigadir J: Mana Bapak Ibumu yang Kau Bangga-banggakan Itu? Kau Bilang Terbaik Itu. .

Anak-anak Tata Janeeta dan Brotoseno
Anak-anak Tata Janeeta dan Brotoseno (ISTIMEWA)

Dikutip dari Kompas.com, ICW pun merekomendasikan Kapolri segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah supaya merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri.

Adapun aturan itu, diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sebab, kata Kurnia, regulasi itu seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikannya sebagai suatu kejahatan luar biasa.

Ia berpandangan, ketentuan tersebut masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi, seperti Brotoseno, untuk dapat pengampunan melalui sidang KKEP Kepolisian.

Selain itu, ICW mendorong agar Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum.

Diketahui, AKBP Brotoseno merupakan eks napi korupsi yang tak dipecat dari institusi kepolisian.

Ia divonis lima tahun hukuman penjara dan denda hingga akhirnya bebas pada awal tahun 2020.

Meski demikian, Brotoseno masih menjadi anggota kepolisian

Pasalnya, dalam sidang etik yang telah dijalani tahun 2020, Brotoseno hanya dikenakan sanksi permintaan maaf dan demosi.

Setelah adanya berbagai polemik, Polri pun memutuskan untuk mengadakan KKEP PK atas AKBP Brotoseno.

Keluarga Tata Janeeta dan Brotoseno.
Keluarga Tata Janeeta dan Brotoseno. (Instagram @tatajaneetaofficial)

Baca juga: MENGURANGI Anggota Polri Nakal yang Tak Berguna, Brigpol Hadianto Dipecat, Ini Sejumlah Kasusnya

(*/Tribun-Medan.com/TribunNewsmaker.com )

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved