Polisi Dipecat

MENGURANGI Anggota Polri Nakal yang Tak Berguna, Brigpol Hadianto Dipecat, Ini Sejumlah Kasusnya

Tindakan tegas berupa pemecatan Brigadir Dian Hadianto itu lantaran berulang kali melakukan pelanggaran kode etik berat.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Upacara Pemecatan atau Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Brigadir Dian Hadiyanto (DH) di Mapolres Garut, Jawa Barat, Senin (11/7/2022), DH diketahui tidak hadir dalam upacara tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik berat, akhirnya Brigadir Dian Hadianto dipecat dari kepolisian.

Anggota Polres Garut ini resmi dipecat sejak Senin (11/7/2022).

Upacara pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Brigadir Dian Hadianto pun digelar di Mapolres Garut, Jawa Barat.

Namun dalam upacara pemecatan ini, Brigadir Dian Hadianto tidak hadir.

Sebagai gantinya, hanya fotonya saja yang dihadirkan.

Brigadir Dian Hadianto Dipecat dari Polri
Brigadir Dian Hadianto Dipecat dari Polri (dok.polres garut)

Baca juga: TERUNGKAP Istri Irjen Ferdy Sambo Syok dan Terus Menerus Menangis setelah Brigadir J Ditembak Mati

Kemudian dalam upacara pemecatan itu, fotonya dicoret sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat.

Tindakan tegas berupa pemecatan Dian Hadianto itu lantaran berulang kali melakukan pelanggaran kode etik berat.

Kejahatan yang dilakukannya pun tak tanggung, mulai dari hampir setahun tak berdinas tanpa kabar.

Kemudian mengkonsumi narkoba, hingga terjerat kasus pencurian sepeda motor.

Baca juga: Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Bayu Tamtomo di Polresta Banjarmasin

"Yang bersangkutan terbukti, penyalahgunaan narkotika, disersi selama 256 hari, dan kemudian yang terberat adalah melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan inkrah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat diwawancarai awak media.

Upacara Pemecatan atau Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Brigadir Dian Hadiyanto (DH) di Mapolres Garut, Senin (11/7/2022), DH diketahui tidak hadir dalam upacara tersebut.
Upacara Pemecatan atau Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Brigadir Dian Hadiyanto (DH) di Mapolres Garut, Senin (11/7/2022), DH diketahui tidak hadir dalam upacara tersebut. (Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari)

Dijelaskan Wirdhanto, PTDH terhadap Brigadir Dian Hadianto dilakukan setelah ada keputusan dari sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. 

Sidang tersebut kemudian memunculkan sebuah keputusan bahwa Brigadir DH diberhentikan secara tidak hormat melalui surat keputusan dari Kapolda Jawa Barat.

"Jadi ini tentunya bagian dari reward and punishment pimpinan Polri terkait oknum Polri, bahwa kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada personel kami yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik," ucap AKBP Wirdhanto.

Wirdhanto menjelaskan pemberhentian secara tidak hormat kepada salah satu anak buahnya itu, sebagai upaya dan pemberitahuan tegas kepada seluruh anggota polisi di Polres Garut agar menjaga nama baik institusi Polri.

Brigadir Dian Hadianto Dipecat dari Anggota Polri
Brigadir Dian Hadianto Dipecat dari Anggota Polri Senin (11/7/2022).

Baca juga: Selama Tahun 2021, 54 PNS di Kota Binjai Kena Sanksi, Enam Di antaranya PTDH

Ia menegaskan jika kejadian serupa suatu waktu terjadi kembali maka dirinya tidak akan segan melakukan tindakan tegas.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved