Polisi Dipecat
MENGURANGI Anggota Polri Nakal yang Tak Berguna, Brigpol Hadianto Dipecat, Ini Sejumlah Kasusnya
Tindakan tegas berupa pemecatan Brigadir Dian Hadianto itu lantaran berulang kali melakukan pelanggaran kode etik berat.
TRIBUN-MEDAN.com - Berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik berat, akhirnya Brigadir Dian Hadianto dipecat dari kepolisian.
Anggota Polres Garut ini resmi dipecat sejak Senin (11/7/2022).
Upacara pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Brigadir Dian Hadianto pun digelar di Mapolres Garut, Jawa Barat.
Namun dalam upacara pemecatan ini, Brigadir Dian Hadianto tidak hadir.
Sebagai gantinya, hanya fotonya saja yang dihadirkan.

Brigadir Dian Hadianto Dipecat dari Polri (dok.polres garut)
Baca juga: TERUNGKAP Istri Irjen Ferdy Sambo Syok dan Terus Menerus Menangis setelah Brigadir J Ditembak Mati
Kemudian dalam upacara pemecatan itu, fotonya dicoret sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat.
Tindakan tegas berupa pemecatan Dian Hadianto itu lantaran berulang kali melakukan pelanggaran kode etik berat.
Kejahatan yang dilakukannya pun tak tanggung, mulai dari hampir setahun tak berdinas tanpa kabar.
Kemudian mengkonsumi narkoba, hingga terjerat kasus pencurian sepeda motor.
Baca juga: Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Bayu Tamtomo di Polresta Banjarmasin
"Yang bersangkutan terbukti, penyalahgunaan narkotika, disersi selama 256 hari, dan kemudian yang terberat adalah melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan inkrah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat diwawancarai awak media.

Dijelaskan Wirdhanto, PTDH terhadap Brigadir Dian Hadianto dilakukan setelah ada keputusan dari sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Sidang tersebut kemudian memunculkan sebuah keputusan bahwa Brigadir DH diberhentikan secara tidak hormat melalui surat keputusan dari Kapolda Jawa Barat.
"Jadi ini tentunya bagian dari reward and punishment pimpinan Polri terkait oknum Polri, bahwa kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada personel kami yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik," ucap AKBP Wirdhanto.
Wirdhanto menjelaskan pemberhentian secara tidak hormat kepada salah satu anak buahnya itu, sebagai upaya dan pemberitahuan tegas kepada seluruh anggota polisi di Polres Garut agar menjaga nama baik institusi Polri.

Baca juga: Selama Tahun 2021, 54 PNS di Kota Binjai Kena Sanksi, Enam Di antaranya PTDH
Ia menegaskan jika kejadian serupa suatu waktu terjadi kembali maka dirinya tidak akan segan melakukan tindakan tegas.
"Ini adalah bagian dari supaya tidak diulangi, oleh personel polri khususnya di Polres Garut namun ini apabila ada oknum yang melakukan kami akan melakukan tindakan tegas," ucapnya.
Dalam satu tahun ini Polres Garut diketahui sudah melakukan sidang kode etik sudah sebanyak 6 kali.
Dalam sidang tersebut ada beberapa anggota yang divonis mutasi, penundaan pangkat juga teguran secara tertulis.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: TANGIS Ibunda Brigadir J: Mana Bapak Ibumu yang Kau Bangga-banggakan Itu? Kau Bilang Terbaik Itu. .
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anggota Polisi di Garut Dipecat Tidak Hormat, Pakai Narkoba dan 4 Kali Maling Sepeda Motor
AKHIRNYA AKBP Brotoseno Resmi Dipecat, Begini Curhat Tata Janeeta Setelah Suami Diberhentikan Tidak Hormat
TRIBUN-MEDAN.com - Per tanggal 14 Juli 2022, AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia. Seperti yang diketahui publik, AKBP Raden Brotoseno adalah suami dari penyanyi Tata Janeeta.
Status keanggotaan Brotoseno sebagai anggota polisi memang sempat menjadi polemik. Pasalnya, Brotoseno merupakan mantan napi kasus korupsi.
Diketahui, Brotoseno terjerat kasus dugaan suap pada November 2016. Ia didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat
Meski demikian, Brotoseno malah masih aktif sebagai anggota Polri setelah bebas dari bui.
Kini, dalam sidang peninjauan kembali (PK) putusan etik, dikeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno.
"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH."
"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/7/2022).

Raden Brotoseno (TRIBUN-TIMUR.COM)
Nurul mengatakan, hasil putusan KKEP PK itu akan dikirimkan kepada bidang sumber SDM Polri untuk diterbitkan keputusan PTDH Brotoseno.
"Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ucapnya.
Tata Janeeta Curhat di Instagram
Sebagai istri, Tata Janeeta tetap mendukung suaminya meski kini Brotoseno kehilangan profesinya sebagai abdi negara. Melalui Instagram pada 15 Juli 2022, Tata Janeeta mengunggah curhatan untuk sang suami.
Tata Janeeta mengaku akan tetap setia dan menghadapi masa sulit bersama Brotoseno. Ia juga menyadari kesalahan Brotoseno di masa lalu dan berharap suaminya akan belajar menjadi pribadi yang lebih baik.

Tata Janeeta mengunggah foto suami, Brotoseno di akun instagramnya (Instagram Tata Janeeta)
"Suami ku, kamu memang tidak sempurna.
aku pun sama…
dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidup nya pasti pernah punya Dosa.
hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa.
Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak.
Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama..
انَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌا
i love you till jannah," tulis Tata Janeeta.

Tata Janeeta curhat di Instagram setelah Brotoseno dipecat dari Polri pada Kamis 14 Juli 2022 (Instagram @tatajaneeta)
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, berharap kasus Brotoseno dapat dijadikan pembelajaran bagi anggota Polri. Terutama, kata Kurnia, untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Mestinya Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, pemecatan AKBP Brotoseno mengingatkan Polri agar lebih responsif terhadap kritik, masukan, dan pertanyaan dari masyarakat.
Kurnia menyebut, pemecatan Brotoseno bukan babak akhir dari pemberatasan korupsi di lembaga Polri. Di sisi lain, ICW menilai Polri masih lambat dalam menangani kasus Brotoseno.
“Jadi dapat kami simpulkan bahwa Polri lambat dan baru bergerak jika suatu permasalahan viral terlebih dahulu di tengah masyarakat,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Terkait isu Brotoseno ini, sebelumnya ICW sudah menanyakannya melalui surat resmi ke Kepolisian sejak bulan Januari, namun hingga akhir Mei tidak kunjung dibalas.
Dikutip dari Kompas.com, ICW pun merekomendasikan Kapolri segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah supaya merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri.
Adapun aturan itu, diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri. Sebab, kata Kurnia, regulasi itu seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikannya sebagai suatu kejahatan luar biasa.
Ia berpandangan, ketentuan tersebut masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi, seperti Brotoseno, untuk dapat pengampunan melalui sidang KKEP Kepolisian. Selain itu, ICW mendorong agar Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum.
Diketahui, AKBP Brotoseno merupakan eks napi korupsi yang tak dipecat dari institusi kepolisian. Ia divonis lima tahun hukuman penjara dan denda hingga akhirnya bebas pada awal tahun 2020.
Meski demikian, Brotoseno masih menjadi anggota kepolisian. Pasalnya, dalam sidang etik yang telah dijalani tahun 2020, Brotoseno hanya dikenakan sanksi permintaan maaf dan demosi.
Setelah adanya berbagai polemik, Polri pun memutuskan untuk mengadakan KKEP PK atas AKBP Brotoseno.
(*/Tribun-Medan.com/TribunNewsmaker.com)