Materi Belajar
Pengertian, Fungsi, Ciri-Ciri dan Tujuan Konstitusi
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang secara tertulis maupun secara tidak tertulis yang mengenai ketatanegaraan
Penulis: Rizky Aisyah |
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang secara tertulis maupun secara tidak tertulis yang mengenai ketatanegaraan atau undang-undang dasar pada suatu negara.
Sehingga dengan demikian konstitusi tentu saja akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan suatu negara yang dibuat berdasarkan peraturan yang berlaku.
Adapun point pokok pembahasan yang akan dijelaskan seputar konstitusi di Indonesia yakni seputar apa itu arti konstitusi, apa makna dari konstitusi, ciri-ciri, fungsi dan tujuan konstitusi yang akan dibahas di dalam materi pendidikan dan kewarganegaraan
Definisi konstitusi
Makna konstitusi adalah suatu hukum dasar atau sering kita sebut dengan undang-undang dasar dalam negara yang merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara dengan keadaan tertulis maupun tidak tertulis.
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara.
Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi.
Fungsi konstitusi
- Sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur.
- Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
Ciri-ciri konstitusi
Berikut ini merupakan beberapa ciri-ciri konstitusi dalam suatu negara yang diantaranya adalah sebagai berikut :
Negara hukum
- Bentuk negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan republik
- Kedaulatan ada di tangan rakyat
- Sistem pemerintahan presidensial
- Adanya pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif
- Desentralisasi
- Multi partai
- Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Tujuan konstitusi
Tujuan konstitusi dalam sebuah negara tentu berbeda-beda sesuai dengan aturan yang berlaku dalam negara tersebut.
Adapun tujuan konstitusi yang harus diterapkan di indonesia sebagai berikut :
- Memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
- Membebaskan dari kekuasaan mutlak
- Mengatur jalannya kekuasaan
- Menghindari kesewenangan
- Arahan mewujudkan tujuan negara
- Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM)
- Pedoman penyelenggaraan negara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengertian-Fungsi-Ciri-Ciri-dan-Tujuan-Konstitusi.jpg)