Pemkab Deliserdang

Wabup Ali Yusuf Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021

Wakil Bupati Ali Yusuf Siregar mengatakan, bersyukur karena pada tahun ini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali WTP

Editor: Satia
Dok. Pemkab Deliserdang
Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf siregar membacakan penjelasan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022, pada Sidang Paripurna, di Ruang Sidang, Kantor DPRD Deli Serdang, Jumat (15/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf siregar membacakan penjelasan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022, pada Sidang Paripurna, di Ruang Sidang, Kantor DPRD Deli Serdang, Jumat (15/7/2022).

Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Nusantara Tarigan Silangit, Amit Damanik, Sekwan Drs Hendra Wijaya yang diikuti para Anggota DPRD Deli Serdang dan dihadiri Sekdakab Darwin Zein S.Sos, unsur FKPD serta pimpinan OPD Pemkab Deli Serdang serta tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Ali Yusuf Siregar mengatakan, bersyukur karena pada tahun ini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian diartikan, bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sampai dengan saat ini dinilai masih menyajikan secara wajar semua hal yang terkait dengan akuntabilitas keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Banyak program dan kegiatan di tahun 2021 tidak terlaksana dengan maksimal khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur, disebabkan pendapatan yang belum sesuai target yang ditetapka.

Untuk itu, diperlukan kerja keras dan peran serta dari semua pihak agar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Deliserdang melalui program dan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam APBD dapat berjalan dengan lancar dan baik, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

Wabup menjelaskan, dalam upaya untuk menggali dan mengelola pendapatan daerah yang lebih baik, maka perlu ditetapkan kebijakan sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Khususnya, kata dia pada penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pada tahun anggaran 2021, pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang ditargetkan sebesar Rp 4.104.380.358.501,00 terealisasi sebesar Rp 3.539.280.627.629,33 terdiri dari pendapatan asli daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain.

PAD yang sah yang ditargetkan sebesar Rp1.519.793.939.731,00 terealisasi sebesar Rp 926.137.759.153,33.

Pendapatan transfer bersumber dari pemerintah pusat dan antar daerah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditargetkan sebesar Rp 2.409.209.918.770,00 terealisasi sebesar Rp2.451.655.133.476,00.

Kemudian, pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu dana bos ditargetkan sebesar Rp 175.376.500.000,00 terealisasi sebesar Rp 161.487.735.000,00.

Dalam rangka mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, maka penggunaan anggaran belanja daerah harus tetap terarah, efisien dan efektif.

Belanja daerah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 4.226.597.955.061,00 telah terealisasi sebesar Rp 3.473.760.778.916,05.

Belanja operasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 2.867.976.667.270,00 terealisasi sebesar Rp 2.424.674.840.910,00.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved