Berita Seleb

PEMECATAN Razman Arif Nasution Berkonsekuensi Tidak Dapat Melanjutkan Profesinya sebagai Pengacara

Dengan keputusan pemecatan Razman Arif Nasution ini berkonsekuensi tak dapat melanjutkan profesinya sebagai pengacara.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan
Razman Arif Nasution Terancam Tidak Dapat Melanjutkan Profesinya sebagai Pengacara Lagi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Apa Profesi Razman Arif Nasution setelah Dipecat dari Pengacara? Bagaimana Nasib Kliennya yang Masih Ditangani?

Sebagaimana dalam pemberitaan, Razman Arif Nasution secara resmi dipecat secara tak hormat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Pemecatan secara tak hormat itu diungkapkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Jumat (15/7/2022).

Mendengar kabar pemecatan Razman Nasution, Farhat Abbas meluapkan kegembiraannya.

Dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (15/7/2022), Farhat Abbas bahkan bertepuk tangan mengetahui Razman Nasution dipecat secara tak hormat dari KAI.

Menurut Farhat, pemecatan Razman Nasution secara tak hormat bisa menjadi pembelajaran bagi advokat lainnya.

Farhat menyebut seorang advokat tak seharusnya menyalahi kode etik.

"Ini akan menjadi suatu pembelajaran untuk pengacara, jangan sembarang ngomong, jangan sombong, jangan menantang, menghina," ujar Farhat.

"Karena provesi advokat itu kode etik yang paling utama."

Pihak KAI menyebut telah memecat Razman Nasution secara tak hormat, Jumat (15/7/2022).
Pihak KAI telah memecat Razman Nasution secara tak hormat, Jumat (15/7/2022). (YouTube Intens Investigasi)

Dengan memecat Razman secara tak hormat, KAI disebutnya membuktikan kualitas organisasinya.

Saking senangnya mendengar kabar pemecatan Razman, Farhat bahkan sampai bertepuk tangan.

"Hari ini terbukti bahwa bukan organisasi abal-abal. Orang yang abal-abal dipecat oleh Kongres Advokat Indonesia. Tepuk tangam," tandasnya.

Dengan keputusan pemecatan Razman ini berkonsekuensi tak dapat melanjutkan profesinya sebagai pengacara.

Jika diberhentikan secara tetap berarti Razman tidak dapat menjalankan profesi sebagai pengacara lagi.

Simak videonya berikut ini:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved