Berita Seleb

PEMECATAN Razman Arif Nasution Berkonsekuensi Tidak Dapat Melanjutkan Profesinya sebagai Pengacara

Dengan keputusan pemecatan Razman Arif Nasution ini berkonsekuensi tak dapat melanjutkan profesinya sebagai pengacara.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan
Razman Arif Nasution Terancam Tidak Dapat Melanjutkan Profesinya sebagai Pengacara Lagi. 

"Organisasi advokat pecat dia," lanjutnya. 

Lantas unggahan Hotman Paris mendapatkan tanggapan dari warganet. 

Banyak di antara mereka mendukung tindakan Hotman Paris. 

"Laporin aja bang biar masyarakat jg tau kalau oknum tersebut memang benar "salah" jgn nyindir di medsos terus," tulis @randyfirmanda.

"Setuju," tulis @mochfatchurrozy.

"Thats right pak Hotman," tulis @junaidiii28.

"pecaaatttttt aja bang ketimbang gk gunaaaa," tulis @erghyndows.

Sebelumnya Tantang Purnawirawan Jenderal

Pemberitaan sebelumnya, Razman Nasution menantang dan memberikan ultimatum kepada Irjen (Purn) Ricky Sitohang selaku kuasa hukum Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Ultimatum itu dilayangkan demi membenarkan ucapannya yang pernah mengaku sebagai kuasa hukum Budi Gunawan di masa lalu.

Terkini, Razman Nasution bahkan meminta Irjen (Purn) Ricky Sitohang untuk minta maaf dalam tempo 7x24 jam.

Jika tidak minta maaf, Razman Nasution menyatakan siap menghadapi Ricky Sitohang.

"Saya gak peduli kau jenderal. Saya akan lawan kau," ucap Razman Nasution dalam konferensi pers yang diunggah dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (14/7/2022).

Diketahui, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang merupakan Ketua Tim Hukum Budi Gunawan saat menjalani proses hukum di Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Razman Nasution mengklaim dirinya termasuk dalam tim hukum Budi Gunawan saat itu. Klaim tersebut dibantah oleh Ricky Sitohang. Selain itu, Ricky mengingatkan Razman untuk tidak lagi mengaku-ngaku pernah jadi pengacara Budi Gunawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved