Berita Medan

Satpol PP Tumbangkan Reklame Toko Elektronik Sepanjang Jalan Iskandar Muda Medan

Pemko Medan menertibkan reklame bermasalah di Kota Medan, Sabtu (16/7/2022).

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / ANISA
Pemko Medan menertibkan reklame yang melanggar aturan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Sabtu (16/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko Medan menertibkan reklame bermasalah di Kota Medan, Sabtu (16/7/2022).

Penertiban tersebut dilakukan di Kecamatan Medan Baru sepanjang Jalan Jamin Ginting dan Iskandar Muda.

Dari amatan Tribun ada beberapa Reklame yang diberi surat peringatan bahkan sampai diturunkan.

Misalnya reklame di Toko Sinar Global Elektronik yang berada di sisi kiri Jalan Iskandar Muda.

Pemko Medan sudah lebih dulu memberikan surat peringatan yang ditempelkan di reklame tersebut.

"Reklame ini tidak memiliki izin sesuai dengan Perwal Kota Medan No 17 tahun 2019 tentang penataan reklame. Perwal Kota Medan Nomor 46 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan nomor 11 tahun 2011 tentang pajak reklame," begitulah tulisan yang di tempelkan Pemko Medan ke Reklame toko tersebut.

Menurut petugas parkir sekitar, Arman mengaku pemasangan peringatan tersebut sudah di lakukan mulai senin lalu.

"Sudah satu minggu ini ada pemeriksaan dan kalau untuk pasangan peringatan reklame ini dilakukan sejak tanggal 11 Juli lalu," jelasnya.

Dilanjut Arman pada saat itu, bukan hanya Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah dari Pemko Medan saja yang hadir.

"Satpol PP, anggota TNI dan Polisi juga hadir sama Kepala Camat disini juga datang," jelasnya.

Namun diakui Arman saat penertiban tidak ada cekcok yang terjadi antara pemilik reklame dan petugas.

"Ribut gak ada cuman pada kaget aja," jelasnya

Sementara saat di konfirmasi ke Kepala Seksi Sengketa Bidang 2 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Yafrialdi menyatakan ada delapan titik reklame di jalan Jamin Ginting Medan dan dua unit mini billboard yang menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku di Iskandar Muda.

Dijelaskan Yafri bahwa reklame yang diturunkan tersebut disebabkan telah banyak menyalahi aturan bahkan tidak membayar pajak.

"Misalnya di sepanjang jalan tersebut banyak sekali pemasangan reklame yang berada di atas trotoar ataupun di atas parit bahkan reklamenya sudah setinggi bangunan Dimana dalam aturan itu tidak diperbolehkan," ucapnya.

Belum lagi lanjut Yafri ada yang tidak membayar pajak reklame sudah bertahun-tahun.

"Maka dari itu Penertiban reklame ini akan terus dilakukan secara continue. Diharapkan masyarakat yang memasang reklame tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan,"tukasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved