Sidang Korupsi

Terbukti Korupsi Berjamaah, Tiga Mantan Pejabat PT Perkebunan Sumut Divonis Hukuman Berbeda

korupsi pengembangan perkebunan hingga merugikan negara miliaran rupiah, tiga mantan petinggi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU)

TRIBUN MEDAN / GITA
Terbukti korupsi pengembangan perkebunan hingga merugikan negara miliaran rupiah, tiga mantan petinggi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/7/2022) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terbukti korupsi pengembangan perkebunan hingga merugikan negara miliaran rupiah, tiga mantan petinggi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/7/2022) malam.

Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menghukum terdakwa Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga Manajer Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Darwin Sembiring juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 13 miliar.

"Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap hakim Sulhanuddin.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktafian Syah Effendi menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp78.881.113.935 subsider 9 tahun penjara.

Sementara itu, Terdakwa kedua, Ir Heriati Chaidir selaku Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010 divonis paling ringan yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta tanpa membayar uang pengganti.

"Terdakwa Heriati Chaidir tidak menikmati kerugian negara. Tapi dinikmati masyarakat penerima ganti rugi kebun plasma," ujar hakim Sulhanuddin.

Padahal sbelumnya, Heriati dituntut selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp15.204.220.000 subsider 5 tahun penjara.

Terdakwa ketiga, M Syafi'i Hasibuan sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sebelumnya, M Syafi' Hasibuan dituntut selama 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp15.204.220.000 subsider 6 tahun penjara.

"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dakwaan subsider," pungkas hakim.

Atas putusan majelis hakim, baik ketiga terdakwa didampingi penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Di sisi lain, tim JPU dari Kejati Sumut juga menuntut agar lahan seluas 518,22 Ha berikut bangunan dan tanaman yang ada di atasnya, terletak di luar Izin Lokasi Kebun Simpang Koje PT PSU di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina, merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dalam dakwaan JPU Azwarman, Benhar S Zain dan Putri Marlina Sari, ketiga terdakwa disebut-sebut nekad menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam serta belum tanam seluas 1,8 Ha.

"Pada tahun 2007 sampai Mei 2010, Heriati Chaidir bersama Darwin Sembiring secara melawan hukum telah mengeluarkan dan menggunakan uang dari keuangan PT PSU untuk pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan bangunan terhadap masyarakat, mengeluarkan dan menggunakan uang perusahaan untuk pembayaran biaya investasi di luar izin lokasi Kebun Simpang Koje," ujar JPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved