Kadiv Propam Polri

Irjen Pol Ferdy Sambo Dicopot, Inilah Daftar Nama Kadiv Propam Polri Sejak Dibentuk Tahun 2002

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propram Polri) merupakan unsur pengawas dan pembantu Kapolri.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Irjen Pol Ferdy Sambo dicopot jabatannya dari Kadiv Propam Polri 18 Juli 2022. (kiri), Putri Candrawati (tengah), Brigadir J (kanan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri, Inilah Daftar Nama Kadiv Propam Polri Sejak Dibentuk Tahun 2002.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam Polri) Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal tersebut dilakukan demi membuat proses penyidikan menjadi semakin terang.

"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri," sambungnya.

Apa Itu Div Propram Polri?

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propram Polri) merupakan unsur pengawas dan pembantu Kapolri di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi atau institusi Polri.

Div Propam Polri langsung di bawah kedudukan Kapolri yang Kepala Divisinya (Kadiv) berpangkat bintang dua atau Irjen Pol dan dibantu oleh tiga Kepala Biro (Kabiro) berpangkat bintang satu atau Brigjen Pol.

Adapun ketiga biro itu ialah: 1) Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi, 2) Kepala Biro Provos, 3) Kepala Biro Paminal.

Sebetulnya fungsi dan tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/ PNS Polri.

Maka, dalam tata cara kerjanya, Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang fungsi dalam bentuk sub-organisasi yaitu:

1. Fungsi pertanggungjawaban dan pembinaan profesi berada di bawah tanggung jawab Pusat/Pus Bin Prof.

2. Fungsi pengamanan internal polri berada di bawah tanggung jawab Pus Paminal.

3. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban polri berada di bawah tanggung jawab Pus Provos.

Selain 3 Biro, juga ada 3 Bagian yaitu; Bagian Renmin, Bagian Yanduan, dan Bagian Rehab.  Ada pun Kepala Bagian ini berpangkat Kombes Pol.

Div Propam Polri dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan atau menyelenggarakan berbagai kegiatan di antaranya;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved