Kadiv Propam Polri
Irjen Pol Ferdy Sambo Dicopot, Inilah Daftar Nama Kadiv Propam Polri Sejak Dibentuk Tahun 2002
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propram Polri) merupakan unsur pengawas dan pembantu Kapolri.
1. Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.
2. Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.
3. Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
4. Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personel pengemban fungsi Propam.
5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.
6. Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/pns Polri, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.
7. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman(disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personel yang sedang/telah melaksanakan hukuman(terpidana).
8. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggung jawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
9. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi: pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
10. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provost yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
Propam dibentuk 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol: Kep/53/X/2002 tentang organisasi dan tata kerja polri.
Berikut daftar nama Kadiv Propam Polri berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen Pol dari tahun ke tahun:
1. Irjen Pol Drs. Timbul Silaen (Okt 2002 – November 2003)
2. Irjen Pol Drs. Supriyadi (November 2003 – Agustus 2005)
3. Irjen Pol Drs. Jusuf Manggabarani (Agustus 2005 – Juni 2006)