PSMS

PSMS Harus Bayar Retribusi sebelum Gunakan Stadion Teladan, Begini Penjelasan Kadispora Medan

Kadispora Medan bilang batalnya pertandingan dibatalkan sebab PSMS Medan belum meminta izin untuk penggunaan lapangan bola.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Penggawa PSMS Medan, Riccat Turnip (bawa bola) coba melewati pemain Labura Hebat FC dalam laga uji coba sebelum Liga 2 musim 2022/2023 di Stadion Teladan, Medan, Rabu (13/7/2022) malam. Pada laga ini PSMS kalah 0-1 atas Labura Hebat. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Duel uji coba antara PSMS Medan kontra Gumarang FC di Stadion Teladan Medan diketahui batal digelar pada Sabtu (16/7/2022) lalu.

Menurut informasi yang dihimpun Tribun Medan, pembatalan tersebut lantaran PSMS tidak meminta izin kepada Pemko Medan selaku pengelola, dan belum membayar retribusi untuk penggunaan lapangan.

Baca juga: Mantan Kabais TNI Angkat Bicara, Sebut Penanganan Kasus Brigadir J di Luar Kebiasaan Polisi

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora) Kota Medan Pulungan Harahap membantah dirinya tidak memperbolehkan PSMS menggelar pertandingan di Stadion Teladan.

Pulungan bilang batalnya pertandingan disebabkan PSMS Medan belum meminta izin untuk penggunaan lapangan bola.

Baca juga: Rombongan W20 Melintas di Tebing Tinggi, 12 Personel Sat Samapta Disiagakan Untuk Pengamanan

"Bukan kita tidak izinkan bermain. Tapi mereka (PSMS) belum meminta izin untuk penggunaan lapangan," katanya kepada Tribun Medan, Senin (18/7/2022).

Pulungan mengatakan beberapa waktu lalu dirinya bertemu dengan pihak PSMS Medan untuk membahas penggunaan Stadion Teladan.

"Jadi mereka saat itu hanya meminta izin dari tanggal 23-29 Juli untuk pertandingan piala bergilir. Selebihnya untuk pertandingan persahabatan dan lain sebagainya itu tidak ada," terangnya.

PSMS Medan juga tidak ada memberikan surat permohonan izin penggunaan stadion untuk duel uji coba melawan Gumarang FC.

"Harus izin, karena pemasangan lampu di Stadion itu perlu dua sampai tiga orang yang bertugas dan berjaga. Untuk menghidupkan lampu juga butuh dua atau tiga hari," jelasnya.

Disinggung perihal retribusi penggunaan stadion, Pulungan pun membenarkan hal tersebut.

"Untuk saat ini memang ada yang berbeda. Tahun-tahun sebelumnya mereka boleh bermain tanpa ada izin dan pembayaran retribusi, tapi kali ini berbeda," jelasnya.

Disinggung berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh PSMS Medan, Pulungan tidak memberikan detailnya.

"Stadion Teladan ini merupakan aset Pemko Medan, makanya mereka harus membayar retribusi," ucapnya.

Adapun besaran biaya yang harus dibayarkan PSMS dikatakan Pulungan mengacu kepada Perda No 3 tahun 2016 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

"Retribusi itu hanya stadion sebenarnya. Itu berlakunya kepada swasta, contohnya kalau PSMS dia kan PT (swasta). Tapi kalau yang pakai dia pemerintah contohnya gubernur, beda, iya (dibebaskan retribusi). PSMS ini kena (harus bayar retribusi) karena PT yang bermain," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved