Breaking News

New Video

Teken MoU dengan BPJamsostek, Pemprov Sumut Fasilitasi 70 Persen Nelayan di Sumut Miliki BPJS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara BPJamsostek) Wilayah Sumbagut

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Sumbagut. Kerja sama tersebut terkait pemberian jaminan kepada kelompok rentan dan miskin ekstrim khsususnya nelayan.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan masih banyak nelayan di Sumut yang tidak memiliki BPJS sementara pekerjaan yang dilakukan cukup berisiko.

"Rencananya akan ada bantuan untuk nelayan para nelayan yang saat ini kondisinya sangat butuh nanti akan segera diberikan BPJS untuk dia bisa berobat, minggu depan akan kita realisasikan," kata Edy usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Sumbagut Panji Wibisana di Lantai 10 Gedung Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (18/7/2022).

Menurut Edy, nantinya bersama BPJS kesehatan, Pemprov Sumut juga akan menyalurkan dana melalui Dinas Perikanan dan Kelautan untuk dukungan BPJS bagi nelayan.

"Karena masih banyak nelayan yang belum tercover BPJS kesehatan. Hampir 70 persen yang belum tercover. Nanti akan ada dana yang kita alokasikan untuk memberikan bantuan yang khususnya untuk kesehatan melalui Dinas Kelautan dan BPJS juga mensupport, ada dana juga dari mereka," tuturnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini menyasar para nelayan. Untuk selanjutnya menyentuh pekerja setor informal lainnya. Untuk biaya jaminan, sebesar Rp16.800 per bulan.

"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini, pekerja atau pemberi kerja akan berkurang bebannya," kata Baharuddin.

Khusus program optimalisasi tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Mulyadi Simatupang menyampaikan saat ini, hampir 200 ribu jumlah nelayan yang tersebar di pantai timur dan barat Sumatera Utara. Baru 40 persennya yang mendapatkan jaminan sosial oleh OPD ini.

"Bahwa Diskanla sudah melakukan (memberikan) perlindungan nelayan karena memang pekerjaan ini beresiko. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini nelayan akan terlindungi," sebut Mulyadi.

Melalui MoU ini, kata Mulyadi, Pemprov Sumut melalui Diskanla akan menambah daftar penerima program jaminan sosial (khusus nelayan), dimana sebelumnya sekitar 60 ribuan sudah menerima.

"Target kita bisa memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk nelayan hingga 50 persen. Kita berharap segera direalisasikan, sehingga nelayan merasa terlindungi," pungkasnya.

Terkait MoU ini, Edy Rahmayadi meminta agar langkah optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenegakerjaan di Sumut bisa menyentuh banyak warga yang membutuhkan. Sebagaimana targetnya adalah kelompok rentan dan miskin ekstrim, khususnya nelayan dan pekerja sektor informal lainnya.

"Kita berharap ini benar dilakukan dan diberikan kepada yang membutuhkan. Jadi mereka yang masuk kategori rentan dan miskin, bisa mendapat jaminan sosial melalui program pemerintah," katanya.

Sementara Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Panji Wibisana mengungkapkan, yang termasuk pekerja sektor informal dan terindikasi miskin ekstrim seperti nelayan, petani, penggali kubur, penjaga masjid dan bilal mayit. Kelompok ini banyak yang belum tersentuh jaminan sosial.

"Oleh Gubernur Sumatera Utara, para pekerja yang disebutkan tadi, diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini adalah hak normatif bagi pekerja. Apakah formal maupun informal. Makanya OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan untuk guru honor, juga misalnya penyuluh pertanian. Begitu juga di Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk nelayan atau petambak, bisa diikutkan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Panji.

Untuk programnya di awal, lanjut Panji, adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk JKK, adalah pada saat berangkat kerja, bekerja dan perjalanan pulang. Sedangkan untuk JKM, tanpa memandang apa penyebab kematiannya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved