Kontroversi Tewasnya Brigadir E

Minta Autopsi Ulang, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Autopsi Pertama Brigadir J tak Ada Izin Keluarga

Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan proses autopsi terhadap Brigadir J dilakukan sepihak dari pihak kepolisian.

HO
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk membuat laporan soal tewasnya Brigadir J dalam dugaan baku tembak dengan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (18/7/2022). Minta Autopsi Ulang, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Autopsi Pertama Brigadir J tak Ada Izin Keluarga 

Dedi menambahkan bahwa nantinya hasil autopsi itu bakal disampaikan bersama Komnas HAM.

Dengan begitu, dia mengklaim Korps Bhayangkara telah transparan.

Baca juga: Dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri, Ini Respon Irjen Ferdy Sambo

"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," katanya.

Keluarga Brigadir J Lapor Bareskrim

Sebelumnya tim kuasa hukum Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Mereka tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri. Setidaknya ada 4 orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.

Bareskrim Polri telah menerima laporan keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana, Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.

"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak," kata seorang kuasa hukum keluarga korban, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP.

Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat hari ini terlapornya masih dalam lidik.

"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Tegaskan Autopsi Jenazah Brigadir J yang Dilakukan Polisi Tak Seizin Pihak Keluarga

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved