Berita Medan
SIDANG Tuntutan Perkara Korupsi Dana Covid-19 Sekda Samosir cs Ditunda, Ini Alasannya
Ia mengatakan, Bintek tersebut mengenai penanganan perkara berbasis teknologi tentang Restorative Justice (RJ).
Editor:
Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi dana Covid-19 yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala cs di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.
Baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)
