Berita Medan
SIDANG Tuntutan Perkara Korupsi Dana Covid-19 Sekda Samosir cs Ditunda, Ini Alasannya
Ia mengatakan, Bintek tersebut mengenai penanganan perkara berbasis teknologi tentang Restorative Justice (RJ).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi dana Covid-19 yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala cs ditunda.
Hal tersebut dikatakan hakim ketua yang menyidangkan perkara tersebut, Sarma Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
"Belum (tuntutannya dibacakan). Kebetulan kami lagi Pembinaan Teknis (Bintek)," kata Sarma.
Sementara itu Humas Pengadilan Tinggi (PT Medan) Medan Jhon Pantas Lumbantobing yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Warga Tembung Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar Penjualan Voucer Internet, Kini Diadili di PN Medan
Ia mengatakan, Bintek tersebut mengenai penanganan perkara berbasis teknologi tentang Restorative Justice (RJ).
"Itu intinya. Di Medan. Diikuti para hakim karier dan panitera Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum PT Medan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala diadili terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tidak hanya seorang diri, Jabiat diadili bersama 3 terdakwa lainnya (masing-masing berkas peuntutan terpisah).
Yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
"Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik.
Sedangkan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN)," kata JPU.
Baca juga: Pemuda yang Membunuh Calon Pengantin dan Menyetubuhi Mayat Korbannya Mulai Disidang di PN Medan
Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir Vandiko Gultom merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.
"Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar," ucap JPU.
Setahu bagaimana Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).
Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.
Baca juga: DOKTER yang Diduga Suntik Vaksin Kosong Jalani Sidang Perdana, Puluhan Nakes Gelar Aksi di PN Medan
