Berita Medan

Perkara Korupsi Kredit Bank Plat Merah, Tiga Saksi Termasuk Mantan Kepala Cabang Dihadirkan

Jaksa menyebut dugaan korupsi dalam fasilitas KMK tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp412,9 juta.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2019 dengan terdakwa mantan Relationship Manager (RM) BRI KC Kisaran, Dimas Nugraha, Senin (27/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - James Sembiring selaku mantan Pimpinan Cabang BRI Kisaran dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2019 dengan terdakwa mantan Relationship Manager (RM) BRI KC Kisaran, Dimas Nugraha.

Selain James, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan Suef Supervisor Operasional Kredit BRI cabang Kisaran serta Helmi Wijayadi selaku manajer pemasaran sekaligus pemutus pengajuan kredit BRI cabang Kisaran. 

Sidang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/10/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim. 

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Devy Kemala SH dan Bahren Samosir SH. Dalam perkara ini, Dimas didakwa bersama Budi Suriyanto dan Rozi Wahono (berkas terpisah) yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
 
Jaksa menyebut dugaan korupsi dalam fasilitas KMK tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp412,9 juta.

Dalam persidangan, saksi James Sembiring selaku mantan Pimpinan Cabang BRI Kisaran menjelaskan bahwa dalam mekanisme pengajuan kredit, terdakwa hanya bertugas melakukan kunjungan lapangan (on the spot) dan kemudian mengusulkan hasil analisanya kepada manajer pemasaran. 

Keputusan disetujui atau tidaknya kredit berada pada manajer pemasaran untuk nilai pengajuan di bawah Rp500 juta.

"Untuk pengajuan kredit di bawah 500 juta, pemutusnya adalah manajer pemasaran. RM hanya mengusulkan, bukan memutus," ujar James di persidangan.

James menyebut ia mengikuti proses pengajuan kredit Budi sejak awal. Menurutnya, seluruh tahapan kredit saat itu berjalan sesuai ketentuan internal. 

"Dari awal permohonan kredit ini saya tahu. Kalau tidak beres, proses ini pasti ditolak. Saat dipaparkan, semuanya tidak meragukan dan tidak melanggar ketentuan," katanya.

Terkait kunjungan lapangan yang dilakukan terdakwa ke tempat usaha Budi, James menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan bagian dari pemutusan kredit.

Ia menerangkan bahwa kunjungan kedua yang dilakukan bersama Helmi selaku manajer pemasaran adalah momen pemutusannya. 

James juga menyatakan bahwa meskipun jaminan berupa akta jual beli belum selesai proses balik nama, namun dengan adanya covernote dari notaris hal tersebut masih dapat diterima dalam prosedur kredit.

"Meskipun masih akta jual beli, dengan adanya covernote itu masih bisa diterima," tegasnya.

Helmi Wijayadi selaku manajer pemasaran sekaligus pemutus pengajuan kredit BRI Cabang Kisaran hadir sebagai saksi.

Helmi menerangkan bahwa ia pernah bertemu langsung dengan debitur Budi Suriyanto di lokasi usaha panglong bahan bangunan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved