Berita Medan

TERBUKTI Curi Puluhan Barang di Minimarket, Awal dan Rolly Dituntut 2 Tahun Penjara

Selanjutnya, para terdakwa masuk ke dalam mini market dan berpura-pura belanja barang-barang kebutuhan sehari-hari. 

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Terbukti mencuri puluhan barang di minimarket Alfamidi, Awal Bakti (27) warga asal Aceh dan Rolly Fitria (43) warga Jalan Starban, Medan Polonia dituntut masing-masing 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/7/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Terbukti mencuri puluhan barang di minimarket Alfamidi, Awal Bakti (27) warga asal Aceh dan Rolly Fitria (43) warga Jalan Starban, Medan Polonia dituntut masing-masing 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/7/2022). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Saputra dalam nota tuntutannya menuturkan, bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHPidana. 

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan para masing-masing selama 2 tahun penjara," ujarnya. 

Baca juga: Warga Tembung Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar Penjualan Voucer Internet, Kini Diadili di PN Medan

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Immanuel Tarigan langsung memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk membacakan pembelaannya secara lisan. 

"Permohonan kami, tolong diringankan kami menyesal," ujar kedua terdakwa kompak. Usai pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan. 

Mengutip surat dakwaan, pada 28 Maret 2022 terdakwa Awal Bakti berencana mencuri di mini market Alfamidi Jalan Jamin Ginting Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan.

Perbuatan tersebut, sebelumnya sudah direncanakan oleh terdakwa Awal sejak satu bulan yang lalu. Kemudian Awal lalu mengajak terdakwa Rolly Fitriana.

Selanjutnya, para terdakwa masuk ke dalam mini market dan berpura-pura belanja barang-barang kebutuhan sehari-hari. 

"Kemudian, terdakwa Awal mengambil tas kantongan kain yang ada di Mini Market Alfamidi tersebut, lalu terdakwa mulai memilih dan mengambil barang-barang belanjaan tersebut satu persatu," kata jaksa.

Baca juga: PN Medan Mendadak Banjir Papan Bunga, dr Tengku Gita Aisyaritha Kembali Diadili

Terdakwa Awal, lalu memasukkannya ke dalam tas kantongan kain tersebut sementara terdakwa Rolly mengawasi situasi, setelah tas kantongan kain tersebut terisi penuh kemudian Awal memberikannya kepada terdakwa Rolly untuk dibawa keluar, dan meletakkannya diatas sepeda motor.

Kasir minimarket yang curiga, lalu mempertanyakan barang belanjaan yang dibawa keluar kedua terdakwa tanpa dibayar terlebih dahulu. Sementara, kedua terdakwa beralasan mau mengambil kartu kredit dahulu. 

Lantaran curiga, pegawai minimarket lalu meminta kedua terdakwa masuk kedalam minimarket bersama barang belanjaan tersebut. 

Dari dalam tas ransel itu, ditemukan berbagai macam barang-barang belanjaan. 

"Akibat kejadian tersebut, pihak Alfamidi mengalami kerugian sebesar Rp3.259.000," ucap jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved