Suntik Vaksin Kosong

PN Medan Mendadak Banjir Papan Bunga, dr Tengku Gita Aisyaritha Kembali Diadili

Dokter Tengku Gita Aisyaritha kembali diadili di PN Medan. Kali ini, dokter yang didakwa suntik vaksin kosong itu jalani sidang eksepsi

Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pengadilan negeri (PN) Medan mendadak banjir papan bunga.

Menurut informasi, PN Medan banjir papan bunga karena kasus suntik vaksin kosong dengan terdakwa dokter Tengku Gita Aisyarita.

Pada sidang kali ini, dokter Tengku Gita Aisyarita membacakan eksepsinya di PN Medan.

Dari amatan Tribun-medan.com, papan bunga yang dipajang itu berjajar rapih dari PN Medan hingga ke pinggiran markas Kodim 0201/Medan dan Hotel Santika.

Adapun tulisan di papan bunga itu yakni meminta agar dokter Tengku Gita Aisyarita dibebaskan. 

"Kami mohon majelis hakim tegakkan hukum, bebaskan saudara kami Dokter G," tulis papan bunga yang dikirim dr Gede Putra Suteja, Selasa (28/6/2022).

Selain itu, ada pula papan bunga dari Angkatan 2014 Fakultas Kedokteran (FK) USU.

Diketahui, hari ini dokter Tengku Gita Aisyaritha melalui tim Penasihat Hukumnya (PH) ajukan nota keberatan (eksepsi).

Hal tersebut disampaikan PH terdakwa usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina membacakan dakwaan di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (21/6/2022).

"Untuk kepentingan dan pembelaan hukum bagi dr Gita kami akan mengajukan eksepsi," kata PH terdakwa Redyanto Sidi.

Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memberi waktu seminggu menyiapkan eksepsi.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Senin 17 Januari 2022 lalu, saat dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi Covid-19 untuk anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Medan Labuhan.

Vaksinasi tersebut, kata jaksa diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksanaan dari rumah Sakit Umum Delima.

Adapun pelaksanaan Vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh 2 tim.

Saat dilakukan vaksin terhadap anak yang bernama saksi anak Olivia Ongsu yang dilakukan oleh Petugas Vaksinator yaitu Terdakwa dr. Tengku Gita, direkam oleh orangtua saksi anak Olivia Ongsu yaitu saksi Kristina.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved