Suntik Vaksin Kosong
PN Medan Mendadak Banjir Papan Bunga, dr Tengku Gita Aisyaritha Kembali Diadili
Dokter Tengku Gita Aisyaritha kembali diadili di PN Medan. Kali ini, dokter yang didakwa suntik vaksin kosong itu jalani sidang eksepsi
Dimana, dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu, jarum suntik tersebut dalam keadaan kosong alias tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.
"Terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti berupa 1 unit HP Merk Oppo Tipe CPH warna hijau, terlihat jika pada saat Terdakwa Dr. Tengku Gita sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri saksi anak Olivia Ongsu, terlihat Pluggeer tidak tertarik kerah posisi 0,5 mililiter," tulis jaksa.
Hal tersebut, ujar jaksa diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor : 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Olivia Ongsu jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.
Bahwa perbuatan Terdakwa dokter Tengku Gita Aisyarita juga berlanjut pada saat terdakwa memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir (ibu dari saksi anak Ghisella Kinata Chandra).
"Dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video, terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 mililiter," urai jaksa.
Dikatakan JPU bahwa pemberian vaksi anak, merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.
"Bahwa vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021," urai jaksa.
Bahwa tujuan pemberian vaksi kepada anak, adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksi kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 mililiter yang diberikan sebanyak 2 kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular dibagian lengan atas.
Bahwa perbuatan terdakwa Tengku Gita selaku Vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19.
"Atau perbuatan terdakwa Tengku Gita, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular," pungkas jaksa.
Sementara itu, diluar arena sidang PH terdakwa mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi karena beberapa alasan.
"Tidak ada dalam dakwaan itu yang menyatakan bahwa adanya hasil lab ini kosong atau kurang. Dan juga tidak dijelaskan kapan ini terjadi. Tim vaksinasinya jelas bukan terdakwa, ada timnya sendiri penyelenggaranya Polsek Labuhan," ujar Redyanto.(cr21/tribun-medan.com)