Kasus Pencabulan
BOCAH 2 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Ibunya Curiga Lihat Anaknya Terus Menangis
Sungguh bejad kelakuan MS(25) warga Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan yang tega memperkosa anak tirinya sendiri.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Sungguh bejad kelakuan MS(25) warga Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan yang tega memperkosa anak tirinya sendiri.
Aksi MS ini diketahui terjadi pada tahun 2020 silam saat korban masih berusia 2 tahun.
AKBP Putu Yudha Prawira, Kapolres Asahan saat dikonfirmasi mengatakan aksi tersebut dilakukan MS di rumah miliknya.
Baca juga: RUMAH Kepala BKD Diteror Orang Tak Dikenal, Jendela Dilempar hingga Kaca Pecah
"Kejadiannya pada tahun 2020 lalu, korban yang saat itu berusia 2 tahun, dicabuli oleh pelaku sehingga kemaluannya mengeluarkan darah," kata Putu, Rabu(20/7/2022).
Jelas Putu, aksi pelaku terbongkar usai ibu korban yang merasa curiga dengan tingkah anaknya terus menangis dan merintih kesakitan membawakannya untuk berobat.
"Karena saat dilihat ibunya si anak ini kesakitan dan mengeluarkan darah pada kemaluannya, akhirnya diketahui bahwa sang anak dicabuli oleh pelaku," kata Putu.
Baca juga: TITIK Panas Muncul di Beberapa Wilayah akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, Begini Penjelasan BMKG
Akibat hal tersebut, Ibu korban tidak terima dengan perlakuan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk ditindaklanjuti.
"Kami ambil visum, dan kami tindak lanjuti. Sehingga kami amankan pelaku dari salah satu warung yang tidak jauh dari kediamannya," jelas Putu.
Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) dari UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang.
(cr2/ tribun-medan.com)