Brigadir J Tewas Ditembak

KENAPA Bharada E Minta Perlindungan LPSK Meski Tidak Dilaporkan Keluarga Brigadir Josua Hutabarat?

Kamaruddin pun menjelaskan mengapa pihaknya tidak melaporkan Bharada E yang sebelumnya sudah disebut Polri bahwa Brigadir J terlibat baku tembak

Editor: AbdiTumanggor
Wartakota
Foto Brigadir J (kiri) dan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan). 

“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa. Itu memang kami peroleh dari Bharada E," tuturnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Rully menegaskan bahwa Bharada E dan perempuan berinisial P, yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo, telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK. Namun, berbeda dengan hasil wawancara awal dengan Bharada E.

Pihaknya (LPSK) belum mendapatkan informasi yang cukup banyak dari istri Ferdy Sambo.

“Tapi untuk wawancara dengan pemohon P tadi, atau istri dari Bapak Ferdy Sambo, LPSK memang belum begitu mendapatkan informasi yang begitu banyak. Karena memang kondisi yang bersangkutan saat kita melakukan wawancara, belum begitu siap untuk dilakukan wawancara,” pungkasnya.

Meski demikian, ia mengaku tidak bisa memastikan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami trauma.

“Dan memang agak sulit untuk menyampaikan peristiwa itu secara lebih terbuka. Sehingga LPSK belum bisa mendapatkan informasi yang utuh, apakah memiliki kesesuaian misalnya dari keterangan yang kita peroleh dari Bharada E,” urainya.

Irjen Ferdy Sambo, P, dan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo, P, dan Brigadir J (HO)

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh LPSK untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan keduanya, adalah melakukan penelaahan lanjutan.

Menurutnya, LPSK telah merencanakan agenda pertemuan berikutnya, untuk melihat apakah dimungkinkan melakukan pendalaman, khususnya wawancara yang belum terselesaikan.

“Kemudian kita juga menyiapkan ahli, dalam hal ini psikolog, untuk dapat memberikan informasi tentang kondisi psikologi. Karena memang itu salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan undang-undang,” tuturnya.

Dalam dialog itu, Rully juga menyampaikan bahwa LPSK akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka.

“Pertama, kita lihat dulu proses hukumnya. Proses hukum ini menempatkan mereka berposisi sebagai apa, saksi, korban, tersangka atau apa. Nah itu harus kita lihat terlebih dahulu,” ujarnya menjelaskan.

Menurut Rully, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi secara materiil untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Pertama, penting atau tidak keterangan mereka dalam proses penegakan hukum. Kemudian adakah ancaman yang nyata atau secara isik mengancam keselamatan jiwa.

“Kemudian ada juga rekam jejak, dan terakhir, adanya hasil analisis tentang kondisi medis dan psikologis dari yang bersangkutan,” kata dia memberikan keterangan. Segala data yang yang diperoleh dari penelaahan tim LPSK, nantinya akan disampaikan pada pimpinan LPSK.

Kolase foto Bharada E dan Brigadir J
Kolase foto Bharada E dan Brigadir J (HO)

Status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E

Sementara, Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudanto mengonfirmasi bahwa nama lengkap Bharada E adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

"Ya, dalam catatan yang kami peroleh begitu (Bharada E adalah Richard Eliezer)," ungkap Wahyu ketika diwawancarai oleh Kompas TV pada Minggu (17/7/2022) lalu.  Namun, ia mengakui belum pernah ada pernyataan resmi yang menyatakan identitas personel berpangkat Bharada tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved