Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Kuasa Hukum Ajukan Ekshumasi ke Kapolri, Harap Bentuk Tim Independen untuk Autopsi Ulang Brigadir J

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah mengirimkan surat permohonan ekshumasi kepada Kapolri.

Wartakota
Pengacara ungkap foto Brigadir J yang diambil diam-diam oleh seorang saksi 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah mengajukan permohonan ekshumasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain kepada Kapolri, surat permohonan ekshumasi itu juga ditembuskan kepada Wakapolri Komjen Pon Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto hingga Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Pengajuan ekshumasi itu terkait autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Kembali Paparkan Temuan Bukti Baru, Diduga Leher Brigadir J Dijerat

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan dalam surat permohonan ekshumasi yang mereka kirimkan, meminta Kapolri turut membentuk tim khusus.

Sehingga ketika dilakukan pembongkaran kuburan Brigadir J, tim khusus tersebut yang nantinya bakal mengawal autopsi ulang terhadap Brigadir J.

"Supaya yang terhormat bapak Kapolri menyetujui atau memerintahkan penyidik untuk membentuk tim untuk menggali atau membongkar kuburan atau membentuk tim untuk melakukan uji forensik berupa visum et repertum dan autopsi ulang. Jadi divisum lagi sama diautopsi lagi," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Menurut Kamaruddin, pembentukan tim tersebut penting lantaran pihak keluarga menilai Brigadir J tewas bukan disebabkan insiden tembak menembak.

Akan tetapi, pihaknya menduga Brigadir J sempat mendapat penganiayaan.

"Temuan fakta kami bukan tembak menembak seperti tadi ada jerat tali di leher atau jerat kawat, tangannya udah hancur dipatah-patahin, tinggal kulit-kulitnya, ada luka gores disini, ada luka robek di kepala, ada luka robek di bibir ada luka robek sampai dijahit di hidung ada luka robek di bawah mata, ada luka robek di perut memar memar sampai di kaki dan di jari-jari. Jadi itu bukan akibat peluru," ungkapnya.

Karena itu, pihaknya meminta Kapolri juga memerintahkan tim independen, yang berasal dari berbagai pihak terkait.

Tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menghadiri gelar perkara untuk lihat hasil autopsi terkait kematian kliennya di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menghadiri gelar perkara untuk lihat hasil autopsi terkait kematian kliennya di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Ist)

"Penyidik dalam memerintahkan jajarannya khususnya penyidik dalam mengusut kasus ini membentuk tim independen yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dulu yaitu dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, RS swasta, mereka bersama sama bukan sendiri mereka tim agar transparan dan autentik," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyatakan bahwa pihaknya menolak dan meragukan autopsi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Harapannya pembentukan tim tersebut mampu menghasilkan autopsi yang lebih kredibel.

"Soal biaya sekiranya negara republik ini pemerintah tidak ada anggaran saya bersedia menanggung biaya untuk keadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak meminta proses ekshumasi alias autopsi ulang tidak kembali dilakukan oleh dokter forensik dari Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved