Dugaan Pemerasan
Malam-malam, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Diperiksa Propam Polda Sumut Dugaan Pemerasan
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon diperiksa Propam Polda Sumut malam-malam
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan laporan dugaan pemerasan ini menjadi atensi pimpinan.
Katanya, jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur bukti yang kuat, maka terlapor akan dijatuhi sanksi sesuai kode etik Polri.
"Dugaan kasus pemerasan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan ini menjadi atensi. Jika terbukti, Polda Sumut akan memberikan sanksi tegas," kata Hadi.
Diketahui, kasus yang mendera Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan ini bermula dari laporan Dinda Yuliana yang mengaku diperas Rp 10 juta, dalam perkara dugaan penipuan arisan online.
Dinda Yuliana melayangkan laporan lewat kuasa hukumnya Joko Pranata Situmeang.
"Kami melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang dan penyidik karena tidak profesional menjalankan tugasnya diduga memeras klien saya bernama Dinda dengan meminta uang senilai Rp10 juta,” kata Joko Pranata Situmeang, Rabu (20/7/2022).
Menurut Joko, oknum penyidik itu pun diduga mematok uang sebesar Rp10 juta agar perkaranya dapat diselesaikan dan tidak berlanjut hingga ke penyidikan.
Joko mengungkapkan, pada Januari 2022 silam, Iptu Bambang Nurmionon pernah mengajak kliennya bertemu di Kafe Kenzo di seputaran Jalan Pancing, Medan.
Oknum perwira itu meminta Dinda segera menyiapkan uang agar kasus yang dilaporkan oleh Cici tidak dilanjutkan ke penyidikan.(cr29/tribun-medan.com)