Sudah Sebulan Jadi Mendag, Alasan Zulkifli Hasan Belum Bisa Turunkan Harga Minyak Goreng

Usai dilantik, dia sempat menjanjikan masyarakat umum bisa membeli minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter kemasan

KOMPAS.com/Nissi Elizabeth
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). 

Pasar Bunder sendiri merupakan pasar tradisional terbesar di Kabupaten Sragen. Melangkah ke minimarket, baik Indomaret maupun Alfamart, juga tidak dijumpai minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter.

Setali tiga uang, sejumlah supermarket di kota yang sama, juga tidak ditemukan minyak goreng murah tersebut. Rak-rak toko ritel modern masih menjual minyak goreng kemasan berbagai merek dengan harga kisaran Rp 24.000 per liter.

Alasan Mendag

Sementara itu, ditemui dalam kunjungannya di Pasar Klandasan Balikpapan, Mendag beralasan MinyaKita yang belum terdistribusi merata di seluruh Tanah Air karena tengah diproduksi dan kemasannya masih dicetak.

“Minyakita segera (didistribusi), lagi diproduksi, dicetak, nanti akan segera masuk di Balikpapan,” kata Mendag Zulkifli Hasan, dikutip dari Antara.

Ia lebih lanjut memerintahkan jajarannya untuk menyegerakan distribusi MinyaKita masuk ke pasar-pasar tradisional di Balikpapan. Tentunya dengan ketentuan harga jual per liternya Rp 14.000.

“Bapak Kepala Dinas tolong segera komunikasikan dengan Direktur Jenderal (terkait) agar Minyakita sampai di sini, cepat dan segera,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Setelah berinteraksi di Pasar Klandasan, Zulkifli Hasan mengungkapkan, pedagang mengaku enggan menggunakan minyak goreng curah karena merasa takut dengan keamanannya.

Terkait hal ini, Zulkifli Hasan pun meminta jajaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk mengedukasi pedagang hingga masyarakat tentang keamanan menggunakan minyak goreng curah.

“Nanti Pak Dirjen menjelaskan dan koordinasi kepada masyarakat bahwa minyak curah itu vitaminnya masih tinggi, sehat, bagus, sangat aman dan laik untuk dikonsumsai,” kata dia.

Sebab, sambung Zulkifli Hasan, MinyaKita aman dikonsumsi lantaran sudah sesuai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pendistribusian Minyakita sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Aturan itu terkait pemerintah yang menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha.

Permendag tersebut mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan sederhana MinyaKita.

Dikritik karena kampanye untuk sang anak

Saat minyak goreng kemasan masih mahal, Mendag Zulhas justru mendapat hujan kritik karena sibuk melakukan kampanye untuk sang anak. Mantan Menteri Kehutanan itu juga sudah buka suara soal kontroversi membagikan MinyaKita saat berkampanye untuk anaknya di Bandar Lampung.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved