Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Terjawab Hasil Autopsi Brigadir J Hari Ini, Apa Reaksi Keluarga? Sempat Curiga Minta Autopsi Ulang
Inilah kabar terbaru pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah kabar terbaru pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Di tengah kecurigaan pihak keluarga terkait penyebab tewasnya Brigadir J, Polri mengabarkan akan menyampaikan hasil autopsi, hari ini, Rabu (20/7/2022).
Belum diketahui apakah keluarga Brigadir J akan hadir.
Baca juga: Senjata Jenis Glock 17 yang Digunakan Bharada E, Mantan Kabais: Itu Senjatanya Raja-raja
Namun polisi menyebut keluarga Brigadir J bakal ditemani oleh pihak kuasa hukumnya.
"Insya Allah besok (hari ini) dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: KABAR TERKINI Bharada E Penembak Brigadir J Minta Perlindungan ke LPSK, di Mana Keberadaannya?
Dedi menuturkan bahwa kedokteran forensik bakal menyampaikan hasil autopsi pertama Brigadir J yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Hal ini untuk menepis berbagai spekulasi yang berkembang mengenai jenazah Brigadir J.
"Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa hasil autopsi itu disampaikan oleh pihak yang memilik kemampuan mumpuni di bidangnya. Khususnya, penjelasan mengenai luka yang ada di jenazah Brigadir J.
"Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini benda ini, ini kan dibawa kan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi. Karena apa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya," ungkap dia.
"Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri. Nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas dan juga akan bisa dipahami oleh pihak keluarga dan juga pihak pengacara," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang.
Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.
Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Satu di antaranya pembongkaran kuburan tersebut untuk autopsi ulang.