Polres Asahan
Bandar Sabu Tertangkap Basah Personel Polres Narkoba Asahan
Jadi, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat Kecamatan Kisaran Timur yang melaporkan. Bahwasanya adanya seorang laki
Bandar Sabu Tertangkap Basah Personel Polres Narkoba Asahan
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Seorang bandar sabu-sabu berinisial FP (19) tertangkap basah Satres Narkoba Polres Asahan.
Ia ditangkap saat hendak menjual sabu-sabu di Jalan Sawo, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Hal itu dibeberkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (20/7/2022).
Orang nomor satu di Kapolres Asahan itu menyebutkan, pengedar sabu-sabu yang masih remaja tersebut, sangat meresahkan warga Kecamatan Kisaran Timur.
"Jadi, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat Kecamatan Kisaran Timur yang melaporkan. Bahwasanya adanya seorang laki-laki yang hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu," ujar mantan Kasat Reskim Polrestabes Medan itu, sambil menunjukan barang bukti.
Ia menjelaskan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kisaran Timur, ditangkap Satres Narkotika Polres Asahan beserta sejumlah barang bukti.
"Nah, sejumlah barang bukti yang turut kami amankan, diantaranya 0,65 gram narkotika jenis sabu dalam 1 bungkus palstik klip transparan berukuran kecil," katanya.
Tidak hanya itu saja barang bukti yang diamanka, ia katakan, ada 7 lembar plastik klip transparan kosong, satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu dengan nomor polisi BK 3001 VBH.
"Selanjutnya, ada Uang tunai R 270 ribu, satu unit handphone merek Vivo bewarna merah tipe Y12 dengan nomor sim card 0822 6053 7959, dan satu buah jaket warna hitam," paparnya.
Kemudian, pria dengan melati dua dipundaknya ini menuturkan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
"Jadi atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114(1) Subs 112 (1) dari UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)