Mujianto alias Anam Dipenjarakan

Kejati Sumut Pernah Terima Uang Rp 3 Miliar dari Mujianto alias Anam dan Hentikan Penuntutan

Mujianto alias Anam kembali menjadi sorotan, lantaran ditahan penyidik Kejati Sumut dalam kasus kredit macet

Editor: Array A Argus
HO
Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan ditahan Kejati Sumut 

Stafnya bernama Rosihan Anwar juga dilaporkan oleh korbannya Armen Lubis.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, alhasil berkas perkara Mujianto alias Anam dilimpahkan ke Kejati Sumut.

Setor uang Rp 3 miliar

Pada 26 Juli 2018, Mujianto alias Anam dilimpahkan Polda Sumut ke Kejati Sumut untuk diproses hukum.

Sayangnya, setelah beberapa jam berada di gedung Kejati Sumut, Mujianto alias Anam bebas melenggang kangkung keluar dari gedung Adhyaksa.

Belakangan diketahui, alasan Kejati Sumut melepas Mujianto alias Anam, karena yang bersangkutan setor uang Rp 3 miliar sebagai jaminan.

Tak pelak, dilepasnya Mujianto alias Anam ini sempat bikin heboh kala itu. 

Berbagai pihak merasa heran.

Pasalnya, kala itu Mujianto alias Anam sudah sempat berupaya melarikan diri ke Singapura.

Dengan uang Rp 3 miliar, Mujianto alias Anam kemudian bisa kembali menghirup udara segar.

Kejati Sumut hentikan penuntutan

Mujianto alias Anam resmi lolos dari jerat hukum, ketika kasus laporan penipuan terhadap dirinya dihentikan Kejati Sumut.

Saat Kepala Kejati Sumut dijabat Fachruddin, Mujianto alias Anam bernapas lega, lantaran petinggi Kejati Sumut itu menilai kasus yang mendera konglomerat Kota Medan itu tak cukup bukti.

Kejati Sumut kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), sehingga kembali menimbulkan kegaduhan, terkhusus bagi pelapor.

Karena terbitnya SKP2 itu, pihak pelapor lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan.

Kejati Sumut juga kala itu digugat hingga Rp 104 miliar oleh kuasa hukum korban.

Sayangnya, gugatan yang dilayangkan pelapor dimentahkan oleh hakim Jamaluddin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved