Mujianto alias Anam Dipenjarakan

Kejati Sumut Pernah Terima Uang Rp 3 Miliar dari Mujianto alias Anam dan Hentikan Penuntutan

Mujianto alias Anam kembali menjadi sorotan, lantaran ditahan penyidik Kejati Sumut dalam kasus kredit macet

Editor: Array A Argus
HO
Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan ditahan Kejati Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Nama Mujianto alias Anam kembali menjadi sorotan publik, setelah dipenjarakan Kejati Sumut dalam kasus kredit macet.

Tapi tahukah Anda, bahwa Mujianto alias Anam ini pernah jadi buronan Polda Sumut dan pernah menyetor uang Rp 3 miliar kepada Kejati Sumut.

Mujianto alias Anam pernah diburon dalam kasus penipuan, dan akhirnya penuntutannya dihentikan Kejati Sumut.

Dilaporkan oleh Armen Lubis, sesuai bukti lapor nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT II, tertanggal 28 April 2017.

 

 

Dalam kasus penipuan ini, Armen Lubis mengaku rugi Rp 3 miliar.

Setelah dilaporkan ke Polda Sumut, ternyata Mujianto alias Anam melarikan diri.

Mujianto alias Anam hendak kabur ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

Karena sebelumnya sudah ada informasi ke pihak imigrasi dan nama Mujianto alias Anam masuk dalam red notice, ia kemudian ditangkap petugas Polresta Cengkareng pada Senin, 23 Juli 2018 sekira pukul 19.00 WIB.

Setelah diringkus, sehari kemudian, atau Selasa, 24 Juli 2018 pukul 11.00 WIB, Mujianto alias Anam diberangkatkan ke Medan untuk diserahkan ke Polda Sumut.

Dir Tipidum Mabes Polri pernah tangani Mujianto alias Anam

Brigjen Andi Rian Djajadi, yang sekarang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri pernah menangani perkara Mujianto alias Anam, ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Brigjen Andi Rian Djajadi kala itu masih berpangkat Kombes.

Ia kemudian menyusun penydikan perkara Mujianto alias Anam.

Dalam kasus laporan penipuan ini, Mujianto alias Anam tidak sendirian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved