Wanita Bersuami Dua
Kini Santi Nyesal Punya Suami Dua Berujung Penjara, Memelas Minta Keringanan Hukuman ke Hakim
Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward, wanita yang nekat memalsukan identitas untuk bersuami dua memelas ke hakim
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward, wanita yang nekat memalsukan identitas untuk bersuami dua memelas ke hakim minta keringanan hukuman.
Ia menilai, tuntutan 4 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan terlalu berat.
"Tolong ringakan hukuman kami buk hakim, kami menyesali perbuatan yang sudah kami lakukan," kata Santi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/7/2022).
Hal senada juga disampaikan suami keduanya yang juga sama-sama diadili dalam perkara ini yakni Iwan Setiadi.
Iwan mengaku perbuatan itu ia lakukan karena ketidaktahuannya mengenai hukum.
"Iya yang mulia, saya merasa bersalah dan menyesali kejadian ini, saya memohon kepada ibu hakim untuk memberikan keringanan terhadap hukuman saya," ujarnya.
Iwan mengatakan masih punya tanggungjawab finansial kepada orangtuanya.
"Saya mohon yang mulia, saya harus bertanggungjwab kepada keluarga saya," ucapnya.
Usai kedua terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi), JPU Randi Tambunan menyatakan tetap pada tuntutannya sebelumnya yakni meminta supaya Majelis Hakim menghukum kwduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun.
"Kami tetap pada tuntutan Majekis Hakim," pungkas jaksa Randi.
Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda sidang pekan dwpan agenda vonis.
Diberitakan sebelumnya, bahwa JPU Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak) terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.
Lalu, Sabar mengetahui bahwa Santi telah memiliki 2 orang anak sebelum menikah. Lalu pada tahun 2009 Santi telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu saksi Iwan Setiadi sehingga hubungan mereka berdua tidak harmonis.
Saat terdakwa menjalin hubungan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani.
"Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.
