Sumut Terkini

Aturan Baru, Tim Dapur MBG Hanya Boleh Masak 3.000 Porsi Per Hari, BGN Sumut: Akan Ditinjau ke SPPG 

Menurutnya, pembatasan porsi itu untuk menjaga kualitas makanan serta tidak terjadinya  over kapasitas di satu SPPG.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Sejumlah siswa di Kota Medan saat menyantap menu MBG nasi goreng,  yang merupakan makanan favorite Presiden RI Prabowo,  hari ini, Jumat (17/10/2025). Ada aturan baru Jumlah porsi MBG di setiap SPPG di Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) sebanyak 3.000 porsi per hari di setiap Satuan Pelayanan Pemenugan Gizi (SPPG). 

Untuk itu, Kepala BGN Wilayah Sumut akan melakukan peninjauan dan mengatur ulang jumlah penerima manfaat MBG di setiap SPPG

Aturan baru ini  diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025.

"Ya benar  (3.000 porsi MBG per hari) untuk hal ini sudah diperintahkan oleh pimpinan untuk dilakukan pembagian secara merata.

Maka dari itu, kita akan lakukan tinjauan ke SPPG serta melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini," ucap Kepala BGN Sumut Agung Kurniawan, kepada Tribun Medan, Minggu (2/10/2025).

Menurutnya, pembatasan porsi  dilakukan ntuk menjaga kualitas makanan serta tidak terjadinya  over kapasitas di satu SPPG.

"Jadi ini bukan terkait jumlah sekolahnya harus berapa. Kadang 5-6 sekolah itu penerima manfaat (Penerima MBG)nya hanya 800-1000 orang.

Tapi tak jarang juga ada satu SPPG yang mengambil 3 sekolah tapi sudah melebihi kapasitas 3.00 porsi. Jadi kita akan tinjau ke SPPG itu jumlah penerima manfaatnya. Jika melebihi, maka akan diberikan ke SPPG lainnya," jelasnya. 

Namun, ia tak merinci daerah mana yang SPPG nya melebihi kapasitas.

Dikatakannya, kebanyakan SPPG di daerah yang over kapasitas karena masih kurangnya  dapur SPPG serta jarak antar sekolah yang cukup jauh.

Untuk itu pemerataan jumlah porsi SPPG di Sumut diperlukan  banyak waktu. Sebab, Saat ini masih dalam tahap sosialisasi

"Pasti akan sosialisasi. Saat sosialisasi ada situasi jarak dan waktu untuk mengubah aturan pertama ke yang kedua. Namun kita pastikan 3.000 porsi MBG di setiap  SPPG per harinya akan kita laksanakan," jelasnya.

Diketahui, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, pengaturan kapasitas ini dirancang untuk menjaga mutu, keamanan pangan, serta efektivitas layanan gizi di lapangan.

Nanik menjelaskan standar yang ditetapkan awalnya 2.500 porsi MBG per hari.  Peningkatan kuota hingga 3.000 porsi hanya dapat dilakukan apabila SPPG telah memenuhi persyaratan khusus sumber daya manusia.

Termasuk keberadaan juru masak bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Ditegaskannya, aturan ini sebagai mekanisme pengendalian agar setiap daput layanan MBG tetap beroperadi sesuai kemampuan fasilitas dan tenaga yang tersedia.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved