Sumut Terkini
Aturan Baru, Tim Dapur MBG Hanya Boleh Masak 3.000 Porsi Per Hari, BGN Sumut: Akan Ditinjau ke SPPG
Menurutnya, pembatasan porsi itu untuk menjaga kualitas makanan serta tidak terjadinya over kapasitas di satu SPPG.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) sebanyak 3.000 porsi per hari di setiap Satuan Pelayanan Pemenugan Gizi (SPPG).
Untuk itu, Kepala BGN Wilayah Sumut akan melakukan peninjauan dan mengatur ulang jumlah penerima manfaat MBG di setiap SPPG.
Aturan baru ini diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025.
"Ya benar (3.000 porsi MBG per hari) untuk hal ini sudah diperintahkan oleh pimpinan untuk dilakukan pembagian secara merata.
Maka dari itu, kita akan lakukan tinjauan ke SPPG serta melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini," ucap Kepala BGN Sumut Agung Kurniawan, kepada Tribun Medan, Minggu (2/10/2025).
Menurutnya, pembatasan porsi dilakukan ntuk menjaga kualitas makanan serta tidak terjadinya over kapasitas di satu SPPG.
"Jadi ini bukan terkait jumlah sekolahnya harus berapa. Kadang 5-6 sekolah itu penerima manfaat (Penerima MBG)nya hanya 800-1000 orang.
Tapi tak jarang juga ada satu SPPG yang mengambil 3 sekolah tapi sudah melebihi kapasitas 3.00 porsi. Jadi kita akan tinjau ke SPPG itu jumlah penerima manfaatnya. Jika melebihi, maka akan diberikan ke SPPG lainnya," jelasnya.
Namun, ia tak merinci daerah mana yang SPPG nya melebihi kapasitas.
Dikatakannya, kebanyakan SPPG di daerah yang over kapasitas karena masih kurangnya dapur SPPG serta jarak antar sekolah yang cukup jauh.
Untuk itu pemerataan jumlah porsi SPPG di Sumut diperlukan banyak waktu. Sebab, Saat ini masih dalam tahap sosialisasi
"Pasti akan sosialisasi. Saat sosialisasi ada situasi jarak dan waktu untuk mengubah aturan pertama ke yang kedua. Namun kita pastikan 3.000 porsi MBG di setiap SPPG per harinya akan kita laksanakan," jelasnya.
Diketahui, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, pengaturan kapasitas ini dirancang untuk menjaga mutu, keamanan pangan, serta efektivitas layanan gizi di lapangan.
Nanik menjelaskan standar yang ditetapkan awalnya 2.500 porsi MBG per hari. Peningkatan kuota hingga 3.000 porsi hanya dapat dilakukan apabila SPPG telah memenuhi persyaratan khusus sumber daya manusia.
Termasuk keberadaan juru masak bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Ditegaskannya, aturan ini sebagai mekanisme pengendalian agar setiap daput layanan MBG tetap beroperadi sesuai kemampuan fasilitas dan tenaga yang tersedia.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Brigadir Ismoyo DPO karena Gelapkan Uang Tersangka Narkoba, Pernah Digerebek Istri saat Selingkuh |
|
|---|
| Sebut Nama Bupati Masinton, Bakhtiar Sibarani: Pembangunan Kantor Bupati Sudah Hampir Selesai |
|
|---|
| Operasi Pekat Satpol PP Tanjungbalai, Temukan 1 WNA Suriah dan 7 Pasangan Bukan Suami Istri |
|
|---|
| Murid MTs Muhammadiyah 19 Tanjung Langkat Sabet 6 Medali pada Ajang Olimpiade Tingkat Nasional |
|
|---|
| Oknum Kabid di Binjai Dilaporkan karena Penggelapan Mobil, Begini Kronologinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.