Peredaran Narkoba

KURIR Sabu Asal Sibolga Divonis 18 Tahun Penjara, Ditangkap saat hendak Kirimkan 3 Kg Sabusabu

Donni Hutagalung Alias Doni, warga Pasar Belakang Sibolga, divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Donni Hutagalung Alias Doni, warga Pasar Belakang Sibolga, divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/7/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Donni Hutagalung Alias Doni, warga Pasar Belakang Sibolga, divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/7/2022) Majelis Hakim yang diketuai Ety Astuti menghukum lelaki 44 tahun itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, padahal sebelumnya terdakwa Donni dituntut 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan terdakwa Donni Hutagalung Alias Doni dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidar 6 bulan penjara," kata hakim.

Baca juga: KISAH Heroik Sopir Ambulans Evakuasi Sopir Bus PMH yang Tabrakan dengan Truk

Hakim menuturkan adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidar 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada Rabu 23 Maret 2022 lalu saat anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu berada di Jalan Ring Road.

Saat itu, petugas kepolisian, mendapatkan informasi dari informan yang memberitahukan bahwa terdakwa Donni menjual Narkotika jenis sabu di daerah Desa Pematang Lalang Percut Sei Tuan.

Baca juga: EKS Kadispora Kabupaten Karo sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Olahraga

Aparat kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Hingga pada 26 Maret 2022 pihak kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa, sedang membawa sabu menggunakan sepeda motor.

Saat terdakwa melintas di Pematang Lalang Kecamatam Percut Sei Tuan, selanjutnya aparat menghadangnya dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Donni.

"Saksi kepolisian menyita tas yang berisikan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang seberat 3000 gram," ujar jaksa.

Terdakwa Donni mengatakan bahwa sabu tersebut, diterimanya dari seorang laki-laki yang belum dikenalnya pada Sabtu 26 Maret 2022 sekira pukul 13.15 WIB di Jalan Yusuf Jintan Desa Pematang Lalang, Percut.

Rencananya barang haram tersebut akan dikirimkan ke Kota Sibolga melalui loket mobil Bus SBI (Sibuluan Indah) atas suruhan lelaki tadi.

Dimana awalnya terdakwa Donni ditawari untuk menjemput sabu oleh laki-laki yang bernama Keke (DPO).

"Kemudian, petugas kepolisiam membawa terdakwa Donni beserta barang bukti ke Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved