Berita Artis

UPDATE Nikita Mirzani Masuk Penjara? Soal Penahanan, Kuasa Hukum dan Polda Banten Angkat Bicara

Nasib Nikita Mirzani kini masih dalam proses pemeriksaan di Polresta Serang Kota . . .Berkembang kabar Nikita Mirzani ditahan.

Editor: Salomo Tarigan
DOk Rangga Gani Satrio/Grid.id
Artis Nikita Mirzani 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Nikita Mirzani kini masih dalam proses pemeriksaan di Polresta Serang Kota.

Sebelumnya, Nikita ditangkap polisi karena dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dari laporan Dito Mahendra, pria yang dikabarkan kekasih baru Nindy Ayunda.

Berkembang kabar Nikita Mirzani ditahan.

Baca juga: LAGI Diperingatkan Jokowi Tewasnya Brigadir J, Presiden: Buka Apa Adanya. Jangan Ada yang Ditutupi

Benarkah demikian?

Fahmi Bachmid, kuasa hukum dari Nikita Mirzani menegaskan kliennya belum ditahan usai dijemput paksa.

Usai menemui Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota, Fahmi mengatakan bahwa kliennya sedang proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menjelaskan bahwa penjemputan paksa yang dilakukan penyidik adalah untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Sampai detik ini gak ada penahanan pada Nikita Mirzani itu yang harus ditegaskan," ujar Fahmi Bachmid di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).

"Dia hanya dijemput untuk diperiksa terkait keterangan tambahan," ungkapnya.

Fahmi menuturkan hingga kini status Nikita belum ada kewajiban untuk dilakukan penahanan.

"Jadi sampai saat ini belum ada penahanan dan belum ada status Niki harus ditahan," tutur Nikita.

Sekedar informasi, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Soal kemungkinan ditahan

Polisi Polresta Serang, Banten telah melakukan upaya jemput paksa terhadap artis Nikta Mirzani di kawasan Senayan pada Kamis (21/7/2022).

Jemput paksa tersebut diketahui dari unggahan video di Instagram milik pengacara Ramdan Alamsyah.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Blak-blakan Menguak Senjata Api Jenis Glock 17 Nomor dan Pemiliknya, Bharada E?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved